Komdigi Minta Meta, TikTok, dan Platform Sosial Lainnya Aktif dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia | IVoox Indonesia

May 8, 2025

Komdigi Minta Meta, TikTok, dan Platform Sosial Lainnya Aktif dalam Pemberantasan Judi Online di Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Wamen Komdigi, Angga Raka Prabowo
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Wakil Menteri Angga Raka Prabowo di kantor Kementerian Komdigi Jakarta Pusat Kamis (14/11/2024). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Meta induk perusahaan Facebook, Instagram, dan WhatsApp serta TikTok dan X untuk ikut aktif dalam memerangi aktivitas judi online di Indonesia. Menteri Komdigi Meutya Hafidz menyatakan bahwa platform-platform digital ini menjadi tempat utama bagi pelaku judi online, atau "judol," dalam menjalankan aksi mereka.

“Kami meminta Meta, TikTok, X, dan platform lainnya, termasuk Instagram, untuk turut membantu memberantas judi online di Indonesia. Ini adalah bentuk kontribusi yang kami harap bisa mereka berikan,” kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya meminta seluruh lembaga dan perusahaan terkait bekerja sama untuk menekan aktivitas judi online di tanah air.

Meutya mengingatkan bahwa Indonesia menjadi pasar besar bagi platform-platform ini, sehingga penting bagi mereka untuk turut berkontribusi dalam menjaga keamanan digital di negara ini. "Kami mengimbau mereka yang mendapat manfaat dari pasar besar Indonesia untuk berkontribusi lebih. Ini bukan hanya keinginan pemerintah, tetapi juga keinginan masyarakat Indonesia yang ingin terbebas dari aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Komdigi sendiri telah melakukan pemblokiran terhadap hampir 95.000 konten yang terkait dengan judi online dalam tiga hari terakhir. Syofian Kurniawan, Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sekitar 262.034 konten terkait aktivitas judi online.

Dalam penanganan kasus judi online ini, Polri juga telah menetapkan belasan tersangka, termasuk beberapa pejabat yang berasal dari Kementerian Komdigi.

0 comments

    Leave a Reply