Komdigi Jatuhkan Sanksi kepada Google
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan keterangan pers terkait penerapan PP Tunas di Jakarta, Kamis (9/4/2026). Kementerian Komunikasi dan Digital menjatuhkan sanksi kepada Google setelah platform YouTube belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. ANTARA FOTO/Ahmad Naufal Oktavian


0 comments