Komdigi Bekukan Sementara Layanan Worldcoin dan WorldID, Dua Perusahaan Dipanggil untuk Klarifikasi

IVOOX.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik layanan Worldcoin dan WorldID. Langkah ini merupakan bagian dari tindakan pencegahan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari layanan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa Kominfo juga akan memanggil dua perusahaan terkait, yakni PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara, untuk memberikan penjelasan resmi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
“Pembekuan ini dilakukan sebagai langkah preventif demi melindungi masyarakat dari potensi ancaman digital. Kami akan segera mengundang PT. Terang Bulan Abadi untuk proses klarifikasi,” ujar Alexander dalam keterangannya resmi yang diterima ivoox.id Senin (5/5/2025).
Berdasarkan hasil verifikasi awal, PT. Terang Bulan Abadi diketahui belum memiliki status resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak terdaftar dalam sistem TDPSE. Namun, layanan Worldcoin diketahui beroperasi menggunakan TDPSE yang terdaftar atas nama entitas hukum lain, yaitu PT. Sandina Abadi Nusantara.
“Penggunaan TDPSE milik badan hukum lain dalam menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran yang tidak bisa dianggap ringan,” ujar Alexander.
Ia menekankan bahwa sesuai ketentuan dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021, seluruh penyelenggara sistem elektronik lingkup privat wajib memiliki TDPSE dan bertanggung jawab atas layanannya secara sah.
Alexander menegaskan bahwa Kominfo akan terus melakukan pengawasan tegas dan konsisten demi menciptakan ruang digital yang aman dan tertib. Dalam upaya itu, keterlibatan aktif masyarakat sangat diperlukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap layanan digital yang belum terdaftar secara resmi. Laporkan segera bila menemukan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik Kominfo,” katanya.

0 comments