Koalisi Sipil Kecam Teror terhadap Pengkritik Keterlibatan Militer dalam Urusan Sipil | IVoox Indonesia

June 6, 2025

Koalisi Sipil Kecam Teror terhadap Pengkritik Keterlibatan Militer dalam Urusan Sipil

perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan protes RUU TNI
Para perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan penolakan pembahasan tertutup RUU TNI oleh panitia kerja (panja) di Jakarta, Sabtu (15/3/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

IVOOX.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras tindakan teror dan intimidasi terhadap warga negara yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan negara, khususnya yang berkaitan dengan peran militer dalam kehidupan sipil. Dalam negara demokratis yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, kritik merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dan dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil hanya karena menyuarakan pandangan kritis merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius, sekaligus ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Ardi Manto, Direktur Imparsial mewakili Koalisi, ia menegaskan bahwa tindakan teror yang dialami YF bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola kekerasan yang terus berulang.

“Koalisi menyoroti bahwa peristiwa teror seperti yang dialami YF bukanlah kejadian tunggal, melainkan bagian dari pola kekerasan berulang yang muncul sejak gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI bergulir. Dalam dua bulan terakhir, kami mencatat sejumlah insiden teror berupa, pengintaian, intimidasi, serta serangan fisik dan digital yang dialami oleh akademisi, aktivis, jurnalis, dan warga sipil yang menyampaikan pandangan kritis terhadap keterlibatan TNI dalam urusan sipil,” ujar Ardi dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Minggu (25/5/2025).

Lebih lanjut, Ardi mengungkap bahwa sebelum peristiwa penghapusan tulisan opini YF, sudah terjadi berbagai bentuk teror dan intimidasi terhadap kelompok sipil yang menyuarakan kritik terhadap pelibatan TNI di ranah sipil. Mulai dari pengiriman benda-benda menjijikkan kepada jurnalis, ancaman terhadap pembela HAM, hingga pengintaian terhadap kantor lembaga hak asasi manusia. Menurutnya, situasi ini menunjukkan adanya eskalasi tekanan terhadap suara-suara kritis yang seharusnya mendapat perlindungan dalam demokrasi.

Koalisi memandang bahwa absennya langkah serius dari negara dalam menanggapi dan menyelidiki pola kekerasan tersebut mencerminkan kelalaian terhadap tanggung jawab konstitusional. Pembiaran terhadap intimidasi dan teror justru memperkuat kesan bahwa negara abai terhadap keselamatan warganya yang berani bersuara.

Menurut Koalisi, rangkaian tindakan teror itu tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya kritik masyarakat sipil terhadap sejumlah kebijakan negara yang dinilai membuka kembali ruang dwifungsi militer. Kebijakan seperti revisi Undang-Undang TNI, penerbitan Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pelibatan militer dalam fungsi kejaksaan, serta penempatan perwira aktif dalam jabatan-jabatan sipil menjadi sorotan tajam karena berpotensi membalikkan reformasi sektor keamanan yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Ardi menegaskan bahwa kritik semacam ini seharusnya dipandang sebagai alarm demokrasi, bukan sebagai ancaman yang harus dibungkam. “Kritik terhadap kebijakan tersebut bukanlah ancaman, melainkan alarm demokrasi yang wajib didengar dan ditanggapi secara substantif, bukan dibungkam melalui kekerasan,” katanya.

0 comments

    Leave a Reply