Koalisi Sipil Desak RUU HAM Perkuat Perlindungan Pembela Lingkungan dan Masyarakat Adat

IVOOX.id – Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam yang terdiri dari Walhi, KIARA, YMKL, JPIK, Solidaritas Perempuan (SP), KPA, dan JATAM mendesak pemerintah dan DPR RI segera membentuk Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup di tengah krisis ekologi dan iklim.
Koalisi menilai RUU HAM yang saat ini diinisiasi Kementerian HAM belum sepenuhnya menjawab persoalan tersebut. Menurut mereka, penguatan regulasi menjadi semakin mendesak seiring meningkatnya pelanggaran HAM, kriminalisasi masyarakat, serta kerusakan lingkungan akibat praktik eksploitasi sumber daya alam.
Data Walhi mencatat sepanjang 2014 hingga Agustus 2026 terdapat 1.114 kasus Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dengan total 1.180 korban. Dalam periode yang sama, delapan pejuang lingkungan hidup dilaporkan meninggal dunia di 11 provinsi.
Sementara itu, KIARA mencatat sepanjang 2014 hingga 2025 terdapat 246 masyarakat bahari yang mengalami kriminalisasi dan intimidasi ketika mempertahankan ruang hidupnya. Dari jumlah tersebut, empat orang meninggal dunia akibat tindakan aparat keamanan.
Koalisi menilai situasi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan dan ruang hidup masih menghadapi berbagai bentuk tekanan, mulai dari perampasan hak, kekerasan, kriminalisasi, hingga ancaman terhadap keselamatan jiwa.
Nia Sudin dari Solidaritas Perempuan mengatakan RUU HAM juga harus memperkuat perspektif keadilan gender. Menurutnya, perempuan memiliki kerentanan yang perlu diperhitungkan dalam perlindungan pembela lingkungan.
“Kita perlu memastikan implementasi Pasal 66 UU PPLH yang melindungi masyarakat dan yang memperjuangkan hak lingkungan (Anti SLAPP), dengan menggunakan perspektif gender dan interseksionalitas agar pada implementasinya bisa mempertimbangkan kerentanan terhadap perempuan,” kata Nia dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id pada Sabtu (12/9/2026).
Sementara itu, Wengki Purwanto dari Yayasan Masyarakat Kehutanan Lestari (YMKL) menilai masyarakat hukum adat tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai kelompok rentan. Menurutnya, kerentanan tersebut muncul akibat pelemahan struktural melalui kebijakan dan produk hukum.
“Hak-hak Masyarakat Adat banyak dirampas melalui legal violence yang ada, hilangnya tanah serta identitas budaya masyarakat adat tersebut kerap dilakukan secara sah atas nama hukum oleh negara, di mana tanah-tanah mereka dapat diambil serta dikuasai oleh korporasi melalui berbagai macam produk peraturan perundang-undangan. Seharusnya RUU HAM harus hadir memutus mata rantai ini,” ujar Wengky.
Erma Nuzulia Syifa dari TuK Indonesia menambahkan, aspek tanggung jawab korporasi juga harus menjadi bagian penting dalam RUU HAM. Ia menilai korporasi perlu ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban dalam penghormatan dan pemenuhan HAM.
“Saat ini pemerintah masih berfokus pada legalitas perizinan belaka dan ini berbeda dengan penghormatan HAM, tanpa mempertimbangkan tindakan pemulihan dan penyelesaian terhadap konflik sosial yang selalu terjadi. Sehingga RUU HAM harus menggunakan pendekatan berbasis resiko (risk-based approach), berfokus pada pemegang hak, bukan pada perusahaan atau negara,” kata Erma.
Manajer Pembelaan Hukum Walhi Nasional Christine Constanta menyebut terdapat enam poin yang mendesak diakomodasi dalam RUU HAM. Poin tersebut meliputi pengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sekaligus alam sebagai subjek hukum, pemulihan kedudukan konstitusional masyarakat adat dan penerapan FPIC, serta perlindungan pembela lingkungan melalui asas subsidiaritas dan proporsionalitas.
Selain itu, koalisi mendorong penguatan lembaga pemerintah dan Komnas HAM dalam menangani pengaduan, perluasan mekanisme pemulihan korban, serta penegasan tanggung jawab korporasi di seluruh rantai nilai sekaligus pencegahan gugatan SLAPP.
“Revisi RUU HAM harus menjadi momentum untuk mengakui bahwa perlindungan HAM tidak dapat dipisahkan dari perlindungan alam, masyarakat adat, dan para pembela lingkungan. Negara perlu memastikan adanya pengakuan alam sebagai subjek hukum, pemulihan hak-hak kolektif masyarakat adat, mekanisme pemulihan korban yang komprehensif, penguatan lembaga penegakan HAM, serta pertanggungjawaban korporasi yang efektif. Tanpa perubahan mendasar tersebut, RUU HAM akan sulit menjawab berbagai bentuk pelanggaran HAM yang bersumber dari krisis ekologis dan eksploitasi sumber daya alam”, kata Christine.
Koalisi kemudian mendesak Kementerian HAM, Kementerian Hukum, dan DPR RI membuka informasi secara penuh serta menyediakan ruang partisipasi masyarakat yang bermakna. Mereka meminta seluruh masukan masyarakat sipil diakomodasi agar RUU HAM dapat menghasilkan regulasi yang inklusif sekaligus mampu menjawab persoalan HAM dan krisis lingkungan saat ini.


0 comments