Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Draf RUU HAM, Soroti Minimnya Partisipasi Publik dan Ancaman bagi Kelompok Rentan | IVoox Indonesia

June 28, 2026

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Draf RUU HAM, Soroti Minimnya Partisipasi Publik dan Ancaman bagi Kelompok Rentan

Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Tangkapan layar - Zainal Arifin, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, menyampaikan penolakan dan catatan kritis koalisi masyarakat sipil terkait revisi UU HAM pada konferensi pers yang diselenggarakan di kantor YLBHI, Kamis, 25 Juni 2026. IVOOX.ID/Youtube YLBHI

IVOOX.id – Koalisi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap draf revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah disusun pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia. Penolakan itu disampaikan karena proses penyusunan dinilai minim partisipasi publik yang bermakna dan substansi rancangan beleid tersebut dianggap masih menyisakan banyak persoalan mendasar.

Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Kamis (25/6/2026). Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai draf RUU HAM yang beredar belum menunjukkan arah penguatan perlindungan hak asasi manusia, melainkan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi kelompok rentan dan pembela HAM.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, mengatakan proses penyusunan draf RUU HAM berlangsung dengan akses informasi yang terbatas dan tanpa pelibatan publik yang memadai. Menurut dia, persoalan tidak hanya terletak pada proses, tetapi juga pada substansi aturan yang dinilai membuka ruang pembatasan hak sipil.

“Draf RUU HAM saat ini masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari terbatasnya akses informasi, minimnya partisipasi publik yang bermakna, hingga sejumlah isu prosedural penegakan HAM dalam substansinya,” kata Zainal dikutip dari youtube YLBHI pada Kamis (25/6/2026).

Koalisi menyoroti sejumlah isu krusial dalam draf tersebut, mulai dari lemahnya perlindungan terhadap pembela HAM, ancaman terhadap independensi lembaga pengawas HAM, hingga ketidakpastian mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat dan pemulihan korban. Selain itu, rancangan undang-undang juga dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai bagi penyandang disabilitas, masyarakat adat, serta korban penggusuran paksa.

Menurut Zainal, terdapat sedikitnya tujuh pasal yang dinilai berpotensi membatasi hak sipil warga negara dengan dalih keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, dan kepentingan umum. Pasal-pasal itu, kata dia, memang mengadopsi ketentuan dari Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik, namun tidak disertai prinsip pembatasan yang ketat sebagaimana diatur dalam Siracusa Principles.

“Setidaknya terdapat tujuh pasal yang mengatur pembatasan hak sipil dengan alasan keamanan nasional, ketertiban umum, moral publik, dan kepentingan umum,” ujarnya.

Koalisi menilai formulasi pasal-pasal tersebut berisiko digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok minoritas, aktivis, serta membatasi kebebasan berekspresi. Di sisi lain, pemberian kewenangan yang besar kepada Kementerian HAM dalam pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, hingga tindak lanjut isu HAM juga dipandang berpotensi mengaburkan posisi negara sebagai pemangku kewajiban dan Komnas HAM sebagai pengawas independen.

“Terdapat kewenangan yang sangat besar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia dalam pemantauan, pengawasan, penilaian kepatuhan, dan tindak lanjut isu hak asasi manusia,” kata Zainal.

Selain itu, peneliti Perkumpulan HuMa Indonesia, Erwin Dwi Kristianto, menilai RUU HAM seharusnya memperkuat posisi masyarakat adat, bukan justru menempatkan eksistensi mereka di bawah aturan sektoral. Menurutnya, draf yang beredar juga belum memberikan definisi yang jelas mengenai masyarakat adat, tanah ulayat, maupun hak-hak tradisional mereka.

Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah menunda pembahasan draf RUU HAM dan membuka proses penyusunan ulang yang lebih transparan, partisipatif, serta menjamin keterlibatan bermakna kelompok masyarakat sipil, masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

0 comments

    Leave a Reply