KLHK Beri Anugerah Adipura Kepada 146 Penerima Penghargaan

IVOOX.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan anugerah Adipura periode 2017-2018 kepada 146 penerima, sebagai bentuk penghargaan yang peduli terhadap lingkungan hidup.
Penerima penghargaan tersebut terdiri atas satu Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura dan lima Plakat Adipura serta penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 kabupaten/kota.
"Dari waktu ke waktu terus dilakukan penyesuaian kriteria untuk menjaring kota-kota yang betul-betul tepat menyandang gelar kota bersih dan nyaman," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar dalam acara Penganugerahan Adipura 2018 di Jakarta, Senin (14/1), seperti dilansir Antara.
Selain itu, penghargaan kepemimpinan 'green' (hijau) yang mengemuka dari kepala daerah dan juga pimpinan dewan, DPRD, sebagai lembaga yang secara fungsional politik program lingkungan ini, saling mendukung dalam menciptakan wilayah yang bersih dan nyaman, katanya.
Acara Penganugerahan Adipura dan Green Leadership Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, gubernur, bupati dan walikota peraih penghargaan Adipura dan Penghargaan Green Leadership, ketua DPRD peraih penghargaan Green Leadership, Ketua Dewan Pertimbangan Adipura Sarwono dan anggota, para pejabat pusat dan daerah, sipil dan militer serta para tokoh masyarakat, aktivis, dan akademisi. Pada pelaksanaan Program Adipura periode 2017-2018 itu telah dilaksanakan penilaian terhadap 369 kabupaten/kota se-Indonesia, atau sebanyak 72 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.
Selain itu, KLHK juga memberikan penghargaan Green Leadership atau Kepemimpinan Hijau yang berwawasan lingkungan yang bertajuk Anugerah Nirwasita Tantra untuk periode 2018.
Penghargaan itu diberikan kepada tiga gubernur, enam walikota dan enam bupati.
Anugerah Nirwasita Tantra diberikan kepada kepala daerah di tingkat provinsi, kota dan kabupaten yang dinilai berhasil menunjukkan kepemimpinannya dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan dan atau program kerja sesuai dengan prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
Penghargaan Green Leadership juga diberikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota yakni tiga DPRD provinsi dan 10 DPRD kabupaten/kota yang dinilai memiliki komitmen pada aspek-aspek kunci lingkungan hidup di daerah.
Aspek-aspek itu antara lain penyusunan peraturan daerah masyarakat adat, pengelolaan sampah, dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), respon DPRD terkait tugas pengawasan anggaran dan dukungan politik dalam menyelesaikan persoalan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam serta inovasi politik DPRD sesuai kewenangannya dalam urusan lingkungan hidup.

0 comments