KLH Tahan Pemilik PT Noor Annisa Kemikal Tangerang

IVOOX.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia akan segera melakukan penahanan terhadap pemilik PT Noor Annisa Kemikal yang berada di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Upaya penahanan itu dilakukan, untuk menindak lanjuti atas pelanggaran hukum tentang pencemaran lingkungan hasil dari kegiatan usahanya tersebut.
"Ya, kita akan segera melakukan penahanan, karena memang hasil lab (pencemaran lingkungan) kita sudah tahu. Dan kegiatan itu tidak boleh," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq di Tangerang, Jumat (23/5/2025), dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan, telah melakukan proses penyelidikan dan penelitian terhadap temuan pelanggaran pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan bernama Noor Annisa Kemikal tersebut.
Kendati demikian, pihaknya pun saat ini segera melakukan tindakan penahanan kepada orang yang menjadi penanggungjawab dari perusahaan itu.
"Kita sudah panggil, dan memang orang yang terkait itu statusnya sudah terperiksa. Dan sekarang kita lakukan pengejaran ke Pemalang," ungkapnya.
Ia menerangkan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, maka pihaknya juga sudah melakukan penyegelan hingga penutupan terhadap kegiatan atas perusahaan yang terindikasi melanggar hukum dengan tidak memiliki izin resmi.
"Memang perusahaan ini dulu memiliki izin pada tahun 2014, dan memang ada rangkaian juga bersangkutan ke Pemalang. Makanya sekarang beberapa sumber kita kejar," tuturnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi sebagai melengkapi bukti atas penanganan perkara tersebut.
"Untuk jumlah saksi pastinya saya kurang tahu. Karena itu bagian Gakkum yang menangani, jadi saya belum memonitor lagi," kata dia.
Sebelumnya, pada Jumat (16/5/2025) lalu Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel seluruh operasional usaha limbah oli dan plastik milik PT Noor Annisa Kemikal di Desa Pagedangan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil pengecekan dan pemeriksaan sejumlah standar pengelolaan terdapat pelanggaran serius yakni adanya pencemaran lingkungan.
Atas hasil temuannya, maka Kementerian LH untuk melakukan penyegelan dan penutupan sebab ada pelanggaran perdata ataupun pidana di dalamnya.
"Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan, pengolahan air limbah nya yang sangat berantakan. Bahkan bukan hanya endapan oli saja yang mengalir, air berwarna merah pun tergenang di dalam area gudang," terang dia.

0 comments