KLH Segel Gudang Pengolahan Limbah di Tangerang
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang pengolahan limbah di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel gudang yang berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut karena tidak memiliki izin operasional dan adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

0 comments