KLH Perberat Pasal Pelanggaran PT GRS Setelah Pemukulan Jurnalis

IVOOX.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan memberatkan pasal pelanggaran lingkungan yang dikenakan ke perusahaan pengolahan timbal PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kabupaten Serang setelah insiden pemukulan jurnalis di lokasi itu.
Dalam inspeksi ke wilayah PT GRS di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 21 Agustus 2025, Menteri LH Hanif menyayangkan insiden pemukulan terhadap jurnalis dan staf KLH ketika dilakukan inspeksi mendadak dan penyegelan oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH karena tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai.
"Kami akan usut tuntas kasus ini, dan kepada perusahaan yang bersangkutan karena sudah seperti ini kami akan melakukan pemberatan dengan semua unsur yang telah ditimbulkannya," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2025).
Dia menyebut bahwa upaya bersama untuk mengembalikan kualitas lingkungan di wilayah tersebut dinodai dengan tindakan anarkis oleh sejumlah pihak. KLH sendiri sudah meminta dukungan terhadap Polda Banten untuk mengusut kasus tersebut.
Beberapa pasal yang akan dikenakan, termasuk menimbulkan pencemaran lingkungan dan juga pidana umum.
Pabrik pengolahan timbal yang disegel oleh KLH itu sendiri tidak memiliki persetujuan lingkungan memadai yang diperlukan untuk mengolah logam berat seperti timbal.
"Diketahui perusahaan yang bersangkutan ini sama sekali tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai. Untuk sekelas ini harusnya ada persetujuan lingkungan, ada semacam Amdal, namun demikian yang bersangkutan belum memiliki," kata Hanif.
Perusahaan itu, sebelumnya sudah dikenai sanksi administrasi paksaan pemerintah sebelumnya oleh KLH. Namun, perusahaan yang bersangkutan kemudian diketahui tetap melanjutkan operasionalnya sehingga kemudian ditindaklanjuti oleh KLH.
Dia memastikan setelah insiden hari ini, KLH akan terus menelusuri terkait pengolahan limbah B3 di perusahaan tersebut.

0 comments