KLH Kembali Segel Tiga Perusahaan Baja di Kabupaten Serang

IVOOX.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali menyegel tiga perusahaan peleburan baja di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang dinilai abai terhadap dampak lingkungan.
Wakil Menteri KLH, Diaz Hendropriyono, di Serang, Selasa (24/6/2025), melakukan inspeksi mendadak ke lokasi industri yang diduga kuat menjadi sumber pencemaran udara.
Perusahaan tersebut meliputi PT Citra Baru Steel (CBS), PT Crown Steel, dan PT Shinta Baja Jaya Mandiri, yang semuanya beroperasi di kawasan industri Modern Cikande. Ketiganya disebut tidak mematuhi standar pengelolaan emisi udara dan limbah berbahaya.
"Kami sudah memantau beberapa hari terakhir. Berdasarkan laporan dari Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), kami temukan adanya cerobong yang tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Asap justru keluar dari celah-celah atap pabrik," katanya, dikutip dari Antara, Selasa (24/6/2025).
Menurut Diaz, temuan ini menunjukkan asap tidak diproses melalui sistem filtrasi yang sesuai, sehingga menimbulkan pencemaran udara. Di PT CBS, KLH langsung menyegel kegiatan operasional. Hal serupa juga dilakukan di PT Crown Steel.
"Perusahaan ini sudah pernah kami datangi sejak Oktober 2023. Tapi perbaikannya minim dan pelanggarannya berulang. Karena itu, kami akan menindaklanjuti dengan proses pidana lingkungan," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Gakkum KLH, Rizal Irawan, menjelaskan, telah melakukan verifikasi lapangan sejak tahun lalu. Dan kunjungan kali ini merupakan pengecekan lanjutan atas sanksi administratif yang telah dijatuhkan sebelumnya.
"Sayangnya, hasil temuan kami menunjukkan tidak ada perbaikan signifikan. Pencemaran udara masih melampaui ambang batas kualitas udara ambien. Selain itu, kami temukan limbah B3 dibiarkan menumpuk di ruang terbuka tanpa pengelolaan memadai," kata Rizal, dikutip dari Antara.
Ia menyebut ada dua pelanggaran utama yang dilakukan perusahaan, yakni pencemaran udara dan pencemaran lingkungan akibat kelalaian dalam menangani limbah berbahaya.
Temuan tersebut akan diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 98 dan 108.
"Industri memang menyumbang sekitar 11 persen dari total polusi udara di Jakarta. Tapi apapun penyebabnya, tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan hukum akan terus dilakukan terhadap industri yang melanggar.
"Kita tidak ingin perusahaan hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan tanggung jawab terhadap lingkungan," ucapnya.
KLH menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan tidak menetapkan target jumlah perusahaan yang akan ditindak, melainkan fokus pada penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
"Kalau tidak taat aturan, kami tindak," tegasnya.

0 comments