Klaim Menteri Agama Soal Kerukunan Sosial Beragama Tertinggi Sepanjang Sejarah, Amnesti: Tak Sesuai Realita | IVoox Indonesia

Klaim Menteri Agama Soal Kerukunan Sosial Beragama Tertinggi Sepanjang Sejarah, Amnesti: Tak Sesuai Realita

Amnesty International
Amnesty International. IVOOX.ID/amnesty.id

IVOOX.id – Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menilai klaim Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai tingginya kerukunan sosial keagamaan di Indonesia tidak sejalan dengan kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wirya merespons doa Menteri Agama saat memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Senin (17/8/2026). Dalam doa tersebut, Nasaruddin menyebut tingkat kerukunan sosial keagamaan mencapai 77,85 persen dan mengklaim angka tersebut sebagai capaian tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

Wirya mengatakan masih banyak kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang terjadi setiap tahun. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan masih adanya persoalan serius dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Klaim tersebut berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Hampir setiap tahun ada ratusan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, mencederai kerukunan antar-umat beragama,” kata Wirya dalam keterangan resmi yang diterima Ivoox.id Kamis (20/8/2026).

Ia merujuk data SETARA Institute yang mencatat 221 peristiwa pelanggaran KBB dengan 331 tindakan pelanggaran sepanjang 2025. Jumlah tersebut meningkat pada 2024, ketika tercatat 260 peristiwa dengan 402 tindakan.

Wirya juga menyoroti laporan Komnas Perempuan mengenai tren peningkatan kasus KBB dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut semakin ironis karena klaim pemerintah disampaikan tidak lama setelah muncul penolakan pembangunan gedung gereja di Citraland, Surabaya, Jawa Timur.

“Klaim Menteri Agama menyakiti perasaan korban diskriminasi dan intoleransi, khususnya kelompok minoritas beragama,” ujarnya.

Amnesty International Indonesia juga mencatat sedikitnya lima kasus diskriminasi terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang Januari hingga pertengahan Agustus 2026. Kasus tersebut antara lain pelarangan salat Id bagi jemaah Muhammadiyah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 20 Maret 2026.

Selain itu, Amnesty menyoroti pemasangan spanduk penolakan proyek sebuah gereja di Surabaya yang terlihat pada 14 Agustus 2026.

Wirya menilai negara tidak boleh membiarkan tindakan intoleransi maupun menjadi bagian dari pelanggaran kebebasan beragama. Ia bahkan mencontohkan penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kabupaten Tangerang oleh Satpol PP pada April lalu.

Karena itu, Amnesty mendorong pemerintah mengevaluasi sejumlah regulasi yang dinilai berpotensi menjadi dasar diskriminasi. Wirya meminta pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

Menurutnya, persyaratan dalam regulasi tersebut rentan digunakan untuk menghambat kelompok minoritas dalam memperoleh tempat ibadah.

“Kebebasan beragama adalah hak asasi yang mutlak dan dijamin konstitusi. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh warga negara secara setara, bukan justru menjadi aktor yang melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ujar Wirya.

0 comments

    Leave a Reply