KKP Verifikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut oleh PT TRPN di Bekasi | IVoox Indonesia

April 19, 2025

KKP Verifikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Laut oleh PT TRPN di Bekasi

Spanduk berwarna merah dari KKP berisi penghentian pemasangan pagar laut bekasi
Spanduk berwarna merah dari KKP bertuliskan Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL terpasang di pagar laut perairan Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Harianto

IVOOX.id – Tim Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan proses verifikasi terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi.  

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (6/2/2025) mengonfirmasi adanya pelanggaran dalam Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut serta reklamasi yang dilakukan tanpa izin. “Hasil pemeriksaan pada Kamis (6//20252) mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi yang tidak berizin,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id Jumat (7/2/2025). 

PT TRPN sendiri telah mengakui adanya pelanggaran dalam kegiatan reklamasi yang dilakukan dan menyatakan kesiapannya untuk dikenakan sanksi administratif. Sanksi yang diberikan termasuk kewajiban membongkar bangunan yang melanggar aturan serta melakukan pemulihan fungsi ruang laut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021. 

Selain itu, PT TRPN berencana menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan. Perusahaan juga akan melakukan penghitungan nilai investasi yang telah dikeluarkan dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sebagai bagian dari proses evaluasi untuk penetapan denda administratif. 

Meski demikian, Ditjen PSDKP tetap berpegang pada hasil verifikasi yang menunjukkan bahwa seluruh area yang diperiksa masuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Oleh karena itu, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah proses penghitungan nilai investasi selesai. 

Selain pembayaran denda, PT TRPN juga diwajibkan segera membongkar sebagian pagar yang telah dibangun di sekitar area reklamasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan akses nelayan ke laut tetap terbuka dan tidak terganggu akibat proyek yang tidak berizin tersebut. 

Doni menegaskan bahwa KKP akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan setiap kebijakan yang diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan ekosistem laut serta melindungi hak-hak masyarakat pesisir.

0 comments

    Leave a Reply