KKP Ungkap Modus Penyelenggara Resor Ilegal, Mempekerjakan Orang Indonesia lalu Satu-satu Dipecat | IVoox Indonesia

May 1, 2025

KKP Ungkap Modus Penyelenggara Resor Ilegal, Mempekerjakan Orang Indonesia lalu Satu-satu Dipecat

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk dalam konferensi pers di gedung KKP Senin (23/9/2024). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menyegel sementara beberapa resor di pulau-pulau terluar Indonesia. Tindakan ini diambil untuk melindungi kedaulatan Indonesia dari ancaman perusahaan asing yang mencoba memanfaatkan celah regulasi. 

Salah satu kasus terbaru adalah penyegelan dua resor di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang diduga beroperasi tanpa dokumen izin yang lengkap, terutama terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Kedua resor tersebut dikelola oleh perusahaan asing, PT MID dan PT NMR.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan modus operandi yang sering digunakan oleh perusahaan asing dalam menguasai pulau-pulau terluar Indonesia.

Perusahaan asing biasanya mendirikan resor melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA) dan pada awalnya mempekerjakan penduduk lokal. Namun, seiring waktu, para pekerja lokal ini secara perlahan diberhentikan melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) dan digantikan oleh tenaga asing. Dengan demikian, jumlah warga Indonesia di pulau tersebut terus berkurang, memberi kesempatan bagi perusahaan asing untuk mengklaim pulau sebagai milik mereka.

“Modus lainnya adalah dengan menyusun data statistik yang rinci mengenai kondisi pulau, seperti jumlah pohon, jenis batuan, dan bahan pembangunan yang digunakan. Data ini sering kali tidak dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga dapat digunakan oleh perusahaan asing sebagai bukti klaim kepemilikan. Minimnya kehadiran pemerintah dan kurangnya dokumen legal yang mengukuhkan kedaulatan RI di pulau-pulau terluar menjadi tantangan serius,” ujar Ipunk dalam konferensi pers Senin (23/9/2024).

Untuk menangkal ancaman ini, KKP bekerja sama dengan masyarakat setempat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Meskipun akses komunikasi di pulau-pulau terluar kerap terbatas, Pokmaswas menjadi garda terdepan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti pembangunan resor tanpa izin atau kehadiran warga negara asing. KKP juga memastikan kehadirannya di pulau-pulau terluar sebagai bukti bahwa wilayah tersebut masih berada di bawah kedaulatan NKRI.

0 comments

    Leave a Reply