KKP Terbitkan Izin Usaha untuk 32 Investor Asing, Nilai Investasi Capai Rp 173 Miliar

IVOOX.id – Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pada semester I 2025, sebanyak 32 pelaku usaha penanaman modal asing (PMA) telah memperoleh izin usaha dari pemerintah. Total nilai investasi dari para pelaku usaha tersebut ditargetkan mencapai Rp 173 miliar.
"Pada semester I (2025) ini, kami sudah memberikan izin kepada 32 pelaku usaha penanaman modal asing (PMA) dan merencanakan investasinya sekitar Rp 173 miliar," ujar Direktur Pemberdayaan Usaha Ditjen PDSPKP, Catur Sarwanto, dalam agenda Bincang Bahari bertajuk Reformasi Izin Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan Melalui PP 28/2025 di kantor KKP, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Catur menjelaskan bahwa para investor asing tersebut menunjukkan ketertarikan terbesar pada sektor perdagangan hasil perikanan, yaitu sebesar 34 persen. Disusul oleh perdagangan besar produk olahan perikanan sebesar 20 persen, serta sektor industri, khususnya pengolahan dan pembekuan ikan.
“Kemudian yang perdagangan besar olahan itu 20 persen dan juga industri, khususnya yang diminati adalah pengolahan pembekuan ikan,” katanya.
Ia berharap dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, para calon investor dapat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya di sektor kelautan dan perikanan Indonesia.
“Tentu kami berharap ini bisa menjadi satu terobosan untuk memberikan simplifikasi dan jaminan kepastian perizinan berusaha,” kata Catur.
PP 28/2025 yang telah diundangkan pada 5 Juni 2025 ini sekaligus mencabut PP No. 5 Tahun 2021. Salah satu substansi penting dalam regulasi baru ini adalah penguatan peran KKP dalam mengatur perizinan usaha, khususnya untuk kegiatan di pulau-pulau kecil Indonesia.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa terdapat perubahan penting dalam posisi kewenangan KKP dalam pemberian izin usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Misalnya dalam pengelolaan pulau-pulau kecil yang awalnya kewenangan KKP memberikan perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil itu berada di terakhir, yang namanya Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Artinya, posisinya nomor tiga setelah perizinan dasar dan perizinan berusaha baru KKP di belakang,” kata Aris dalam konferensi pers, Rabu (9/7/2025).
Namun kini, dengan regulasi baru tersebut, posisi kewenangan KKP berada di awal proses perizinan. Hal ini dinilai memberikan kepastian lebih tinggi terhadap keberlanjutan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“PP tersebut memberikan kepastian berusaha kepada pelaku usaha, baik mekanisme dan tata cara kepada pelaku usaha,” ujar Aris.

0 comments