KKP Temukan 13 Persen Pelaku Usaha Langgar Izin Tata Ruang Laut Sepanjang 2025

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat masih adanya pelaku usaha yang belum patuh terhadap ketentuan perizinan pemanfaatan tata ruang laut. Sepanjang 2025, sekitar 13 persen dari total pelaku usaha yang dinilai dinyatakan tidak menaati aturan yang berlaku dan berpotensi dikenai sanksi administratif.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengungkapkan, penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut telah dilakukan terhadap 138 subjek hukum sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 pelaku usaha dinyatakan taat penuh terhadap perizinan, sementara sekitar 36 persen lainnya masuk kategori taat dengan catatan.
“Dan masih ada tidak taat sekitar 13 persen, ini yang harus kami kendalikan dan lakukan pembinaan,” ujar Kartika dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (23/12/2025).
Menurut Kartika, hasil evaluasi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang laut agar sejalan dengan prinsip ekonomi biru dan keberlanjutan lingkungan. Ia menegaskan, kepatuhan perizinan bukan semata urusan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan ekosistem laut serta kepastian usaha di sektor kelautan dan perikanan.
Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Ditjen Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL merupakan izin dasar dalam pemanfaatan tata ruang laut. Melalui penilaian tersebut, KKP mengidentifikasi sejauh mana badan usaha telah memenuhi seluruh perizinan lanjutan yang diwajibkan.
“Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut merupakan izin dasar pemanfaatan tata ruang laut. Dari hasil penilaian itu, kami melihat apakah badan usaha sudah memenuhi perizinan turunannya,” kata Fajar.
Ia menjelaskan, perizinan turunan tersebut mencakup persetujuan lingkungan seperti analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL. Selain itu, pelaku usaha yang telah mengantongi PKKPRL juga wajib memenuhi 16 kewajiban yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Terkait pelaku usaha yang masuk kategori tidak taat, Fajar menyebut pihaknya telah melimpahkan penanganannya kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pelanggaran tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
“Ketidaktaatan itu misalnya membangun usaha di luar izin yang diberikan atau melakukan reklamasi tanpa mengajukan perizinan. Itu yang kami dorong untuk mendapat sanksi,” ujarnya.


0 comments