KKP Tangkap 6 Pelaku dalam Kasus Penyelundupan BBL di Parung Panjang Bogor | IVoox Indonesia

May 14, 2025

KKP Tangkap 6 Pelaku dalam Kasus Penyelundupan BBL di Parung Panjang Bogor

kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di rumah kemas (packing house) di Parung Panjang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut membongkar kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di rumah kemas (packing house) di daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. IVOOX.ID/Rinda Suherlina

IVOOX.id – Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pihaknya bersama TNI Angkatan Laut menangkap enam terduga pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp 7,4 miliar di rumah kemas (packing house) di daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

"Berdasarkan hasil investigasi kami kegiatan tersebut melibatkan atas nama inisial RR sebagai bos utama, lalu kemudian di bawahnya adalah bos muda yaitu anak RR, masih muda umurnya sudah 19 tahun," ujar Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (05/09/2024).

Ipunk mengatakan para pelaku diketahui sudah enam kali melakukan pengiriman BBL ke luar negeri melalui bandara. Menurutnya penyelundupan dilakukan secara bertahap mulai dari 40 ribu ekor hingga 50 ribu ekor sekali kirim.

"Kami mendapatkan informasi lainnya bahwa pihak-pihak yang terlibat penyelundupan BBL sudah melakukan penyelundupan sebanyak enam kali jalur bandara kemudian dibawa dengan koper," katanya.

Ipunk mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap terkait dugaan adanya jaringan-jaringan lain yang melakukan penyelundupan BBL ini. Tim penyidik kata dia akan mendalami kemungkinan ada pihak-pihak lainya di belakang enam pelaku yang sudah ditangkap.

"Kami akan terus dalami dan tidak akan hanya sampai di sini pasti yang ada di belakang-belakang belum tertangkap dari tersangka yang sudah kami lakukan BAP, dan akan kami lakukan penegakan hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Sementara keenam pelaku penyelundupan BBL tersebut dikenai Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 27 angka 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas perubahan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

0 comments

    Leave a Reply