KKP Sita Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi, Diduga MIlik Warga Filipina | IVoox Indonesia

July 20, 2025

KKP Sita Rumpon Ilegal di Laut Sulawesi, Diduga MIlik Warga Filipina

Rumpon Bantuan PT Astra di Perairan Gorontalo
Seekor hiu paus (Rhincodon typus) berenang di dekat rumpon bantuan PT Astra di perairan Desa Botubarani, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Senin (4/11/2024). PT Astra Indonesia telah memasukkan Desa Botubarani menjadi Desa Sejahtera Astra untuk pariwisata yang berkelanjutan, peningkatan ekonomi, pengembangan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat lokal dengan memberikan bantuan rumpon berukuran 4x6 meter sebagai penarik plankton bagi kawanan hiu paus dengan lampu bertenaga surya yang juga bisa difungsikan untuk mengangkut pengunjung hingga 10 orang. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/tom.

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan delapan rumpon ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan perairan Filipina.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, penertiban rumpon-rumpon tersebut dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 01 periode 1-2 Desember 2024. Rumpon-rumpon ilegal ini diduga dimiliki warga Filipina.

“Rumpon berjenis menetap atau ponton itu, ditemukan tidak jauh dari perbatasan wilayah Indonesia-Filipina. Kami tertibkan karena pemasangan rumpon-rumpon itu selain tidak memiliki identitas, juga dilakukan tanpa izin pemerintah," ujarnya dalam siaran pers dikutip Sabtu (7/12/2024).

Direktur Pengendalian Operasi Armada (POA) Saiful Umam menambahkan sebanyak 8 rumpon tersebut dibawa dan diserahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 10/Permen-KP/2021 tentang Rumpon, setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan (WPP-RI) wajib memiliki surat izin pemasangan rumpon (SIPR).

"Kami menduga, rumpon-rumpon ilegal tersebut sengaja dijadikan fishing ground oleh kapal ikan asing pelaku illegal fishing,” kata Saiful Umam.

Rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) merupakan alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan.

Dengan demikian, keberadaannya perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib, serta sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.

Rumpon menjadi salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam.

Perihal penempatan rumpon, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

0 comments

    Leave a Reply