KKP Setop Investasi Asing Proyek Jetty Ilegal di Morowali | IVoox Indonesia

May 15, 2025

KKP Setop Investasi Asing Proyek Jetty Ilegal di Morowali

Kawasan proyek untuk jetty yang diduga ilegal di Morowali
Foto udara - Kawasan proyek untuk jetty yang diduga ilegal akibat tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di daerah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggah. ANTARA/HO-Humas KKP

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua operasional proyek Penanaman Modal Asing (PMA) pembangunan jetty yang tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Morowali, Sulawesi Tengah.

Penyegelan pembangunan jetty seluas 3,49 hektare milik PT MBN dan 2,25 hektare milik PT ADP dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024 setelah Tim KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Temuan itu, berdasarkan investigasi berbasis intelijen kelautan (marine intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.

“Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran pers, Kamis (19/12/2024).

Penyegelan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin kata Ipunk merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait program prioritas blue economy Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.

Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.

Lebih lanjut, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto mendorong PT MBN dan PT ADP untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.

Sumono menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan resiko tinggi,” ujarnya. 

0 comments

    Leave a Reply