KKP Segel Dua Resor di Pulau Maratua Berau Karena Tak Miliki Izin

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap dua resor yang dimiliki oleh PT MID dan PT NMR di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kedua resor tersebut disegel karena tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah tim KKP melakukan pengawasan langsung ke lokasi.
“Setelah kami cek, ternyata dua resor tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah. Karena itu, kami segel sementara hingga pihak pengelola menyelesaikan izin mereka,” kata Ipunk dalam konferensi pers pada Senin (23/9/2024).
Ada tiga dokumen penting yang tidak dimiliki oleh kedua resor tersebut, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta, serta izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Salah satu resor di Pulau Bakungan bahkan menyambungkan dua pulau dengan jembatan kayu, yang dikelola oleh investor asal Jerman dan Swiss, sementara PT MID di Pulau Maratua dimiliki oleh investor Malaysia.
Ipunk menegaskan bahwa pihak KKP meminta para pengelola segera menyelesaikan denda administrasi dan mengurus perizinan. Jika tidak, KKP akan menutup operasional kedua resor tersebut.
“Kami tidak menghambat investasi wisata bahari. Justru kami mendukungnya, tetapi semua harus sesuai aturan yang berlaku, terutama dalam menjaga kedaulatan negara,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi bahaya jika pelanggaran ini terus dibiarkan, mengingat modus yang dilakukan pengelola mirip dengan apa yang terjadi di Pulau Sipadan dan Ligitan. Pada awalnya, pulau-pulau tersebut dikelola oleh Penanaman Modal Asing (PMA) dengan pekerja lokal, namun lama-kelamaan karyawan Indonesia diberhentikan dan digantikan oleh tenaga asing, yang pada akhirnya berdampak pada klaim kepemilikan pulau oleh pihak asing.
Ipunk menyatakan bahwa kehadiran KKP di pulau-pulau terluar sangat penting untuk memastikan kedaulatan Indonesia tetap terjaga.
“Jika dibiarkan, bisa jadi pulau-pulau ini diakuisisi seperti yang terjadi di Sipadan dan Ligitan. Kami di KKP bertugas memastikan pulau-pulau kecil tetap menjadi bagian dari NKRI,” ujarnya.
Ipunk berharap Langkah penyegelan dapat menjadi peringatan bagi para pengusaha untuk mematuhi aturan yang berlaku, khususnya dalam hal pengelolaan sumber daya di pulau-pulau kecil dan terluar yang menjadi bagian dari kedaulatan Indonesia.

0 comments