KKP Optimis Perdagangan Karbon Sektor Kelautan Bisa Direalisasikan Tahun ini

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimistis bahwa perdagangan karbon dari sektor kelautan dapat dimulai tahun ini. Untuk mendukung hal tersebut, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di sektor kelautan. Selain itu, KKP juga tengah mempersiapkan sistem informasi guna memfasilitasi perdagangan karbon agar berjalan lebih efektif.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan sangat fokus pada program ini karena berpotensi besar dalam mendorong ekonomi hijau.
"Kita berharap perdagangan karbon ini bisa mulai berjalan tahun ini, dan Pak Menteri sangat memberikan perhatian khusus terhadap inisiatif ini," ujar Yusuf dalam program Bincang Bahari di Media Center KKP, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Permen KP No. 1 Tahun 2025 mengatur bahwa penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat. Ada dua mekanisme yang dapat diterapkan, yaitu melalui sistem perdagangan karbon dan skema pembayaran berbasis kinerja.
Indonesia memiliki potensi karbon biru yang sangat besar, salah satunya dari padang lamun. Saat ini, diperkirakan terdapat 1,8 juta hektar padang lamun yang sedang dalam tahap validasi akhir untuk pemetaan. Padang lamun memiliki kemampuan menyerap karbon lebih tinggi dibandingkan dengan hutan tropis, menjadikannya aset penting dalam perdagangan karbon.
Selain padang lamun, sektor perikanan juga berpeluang berkontribusi dalam perdagangan karbon. Salah satu contohnya adalah program penangkapan ikan terukur yang mengoptimalkan lokasi penangkapan dan pendaratan ikan sehingga dapat mengurangi emisi dari kapal perikanan.
"Jadi tidak hanya lamun, tetapi juga sektor perikanan yang dikelola secara berkelanjutan bisa dikonversi dalam perdagangan karbon. Dengan sistem penangkapan ikan terukur, jalur pelayaran kapal menjadi lebih efisien, sehingga emisi yang dihasilkan juga lebih rendah," ujar Yusuf.
Langkah cepat KKP dalam menyiapkan regulasi terkait perdagangan karbon mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk ESG Solution Group Head - EnviCount, Mochamad James Falahudin. Ia menilai bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam menyerap emisi karbon penyebab perubahan iklim sekaligus menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan.
Menurut James, ada empat mekanisme utama dalam perdagangan karbon, yaitu auction, regular trading, negotiated trading, dan marketplace. Sedangkan metode penghitungan karbon dapat dilakukan melalui entity accounting, project accounting, dan product accounting.
"Peraturan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan bisa mendorong pertumbuhan bisnis di sektor energi hijau," kata James.
VP HSSE PT PLN Nusantara Power, Ika Safitri, juga menilai bahwa perdagangan karbon membawa manfaat besar bagi perusahaan. Selain membantu mengurangi emisi dan menjaga lingkungan, sistem ini juga memberikan keuntungan ekonomi bagi industri yang berpartisipasi.
PLN Nusantara Power telah menjalankan perdagangan karbon selama satu tahun terakhir dengan skema regulated trading dan negotiated market. Dalam periode tersebut, sebanyak 450 ribu tCO2 telah diperdagangkan melalui tiga platform, termasuk IDX Carbon.
"Antusiasme pasar terhadap energi hijau semakin meningkat. Perdagangan karbon menjadi salah satu cara cepat untuk memenuhi standar ESG (Environmental, Social, and Governance). Ke depan, karbon akan menjadi komoditas yang semakin berharga," kata Manager Sales & AE PT PLN Nusantara Power, Muh. Fariz Anugraha.

0 comments