KKP Musnahkan 63 Ekor Ikan Predator di Jakarta Timur | IVoox Indonesia

May 5, 2025

KKP Musnahkan 63 Ekor Ikan Predator di Jakarta Timur

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (13/2/2025). Humas KKP

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 63 ekor ikan predator di salah satu toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur. Diketahui toko ini memiliki nama Showroom Predator dan cukup terkenal di kalangan penghobi ikan hias.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, toko ikan hias tersebut memiliki pengikut di media sosial yang cukup banyak dan kerap menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh Content Creator dan Influencer.

"Tim kemudian melakukan penelusuran di situs web, media sosial, YouTube, hingga marketplace untuk memeriksa kebenaran informasi. Dan benar toko tersebut memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan," ujar Ipunk dalam siaran pers dikutip Senin (17/2/2025).

Ipunk menekankan bahwa memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan secara jelas telah dilarang dalam Undang-undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

Menambahkan pernyataan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menyebutkan pihaknya mengamankan 63 ekor ikan predator dengan nilai jual Rp 68 juta.

Ikan-ikan tersebut di antaranya terdiri dari 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp 900.000, 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp 750.000, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp 10.850.000, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) berukuran 40-60 cm senilai Rp 50.500.000, dan 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp. 5.000.000.

“Tim kami secara persuasif menjelaskan kepada pemilik toko terkait larangan serta sanksi hukum yang diterima apabila memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan membahayakan dan/merugikan sesuai peraturan yang berlaku. Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, seluruh ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” kata Halid.

0 comments

    Leave a Reply