KKP Gagalkan Potensi Kerugian Negara Rp 774,3 Miliar Akibat Ilegal Fishing Selama Januari–Mei 2025 | IVoox Indonesia

May 25, 2025

KKP Gagalkan Potensi Kerugian Negara Rp 774,3 Miliar Akibat Ilegal Fishing Selama Januari–Mei 2025

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono akrab disapa Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025). IVOOX.ID/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 774,3 miliar akibat praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) sepanjang Januari hingga Mei 2025. Kasus tersebut berasal dari pengungkapan tim pengawas KKP dalam menangkap kapal pelaku Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing serta penertiban rumpon ilegal di wilayah perairan Indonesia.

“KKP hadir dan tidak tinggal diam. Kami memiliki mata dan telinga di laut untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik illegal fishing di perairan Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono akrab disapa Ipunk dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Menurut Ipunk, sepanjang periode tersebut, pihaknya telah menangkap 32 kapal ikan yang terindikasi terlibat dalam praktik IUU fishing. Dari jumlah tersebut, sembilan kapal merupakan kapal ikan asing (KIA) dan 23 lainnya kapal ikan Indonesia (KII).

Ipunk merinci bahwa dari kapal-kapal asing tersebut, lima berbendera Filipina ditangkap di wilayah Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik. Selain itu, dua kapal berbendera Vietnam diamankan di Laut Natuna Utara, satu kapal asal Malaysia di wilayah Kalimantan Utara, serta satu kapal Tiongkok di perairan selatan Bali.

Selain penindakan terhadap kapal pelaku illegal fishing, KKP juga menertibkan 23 rumpon ilegal sepanjang tahun ini. Rumpon-rumpon tersebut diduga kuat dipasang oleh nelayan asing sebagai strategi untuk mengakali peraturan penangkapan ikan yang berlaku di wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Kami menerima laporan dari nelayan di Sulawesi Utara, Biak, dan Maluku Utara bahwa mereka harus melaut lebih jauh demi mendapatkan ikan. Salah satu penyebabnya adalah keberadaan rumpon ilegal yang dipasang secara masif. Rumpon-rumpon ini menjadi penghalang migrasi ikan yang hendak masuk ke perairan Indonesia,” kata Ipunk.

0 comments

    Leave a Reply