KKP Gagalkan Impor Ikan Salem Ilegal Hampir 100 Ton di Tanjung Priok

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan peredaran hampir 100 ton ikan salem impor ilegal yang dinilai berpotensi menekan harga ikan hasil tangkapan nelayan sekaligus menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Penindakan tersebut dilakukan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas mengamankan empat kontainer berisi komoditas perikanan beku jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pemasukan komoditas perikanan tanpa izin resmi ke wilayah Indonesia.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf, menjelaskan bahwa pengiriman ikan salem tersebut diduga masuk pada akhir 2025. Menurutnya, pelaku memanfaatkan celah administrasi berupa persetujuan impor (PI) yang kuotanya sebenarnya sudah habis sejak pertengahan tahun.
“Komoditas yang masuk volumenya sekitar 99,972 ton atau hampir 100 ton. Impor ini dilakukan tanpa persetujuan impor yang berlaku dan tanpa rekomendasi komoditas impor (RKI) dari KKP,” ujar Halid dalam konferensi pers di Media Center KKP, Selasa (13/1/2026).
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) mengungkapkan bahwa impor ilegal tersebut dilakukan oleh PT CBJ melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas PSDKP bersama Bea dan Cukai berhasil mengamankan empat kontainer di area perbatasan atau border sebelum barang tersebut sempat beredar di pasar domestik.
Halid menegaskan bahwa praktik impor tanpa kuota dan tanpa izin ini tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem usaha perikanan nasional. Masuknya ikan impor ilegal dalam jumlah besar dinilai dapat menekan harga ikan tangkapan nelayan, khususnya ikan pelagis kecil, yang selama ini menjadi andalan nelayan lokal. Dampak lanjutan juga bisa dirasakan oleh sektor perdagangan serta industri pengolahan hasil perikanan dalam negeri.
“Dari sisi ekonomi, negara berpotensi diselamatkan dari kerugian sekitar Rp4,48 miliar. Nilai ini mencakup potensi penerimaan pajak seperti PPN, serta dampak lanjutan terhadap stabilitas harga ikan dan aktivitas ekonomi nelayan,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, KKP menempuh jalur sanksi administratif secara bertahap sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan impor dan tidak mencoba mencari celah yang dapat merugikan kepentingan nasional.


0 comments