KKP Buru Bos Besar Kasus Penyelundupan 16 Ribu Benih Lobster di Cilacap

IVOOX.id – Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih memburu dalang di balik kasus penyelundupan 16 ribu benih bening lobster (BBL) di Cilacap, Jawa Tengah.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, dalam perkara tersebut seorang tersangka kurir berinisial FAS sempat melakukan perlawanan hukum melalui mekanisme praperadilan. Namun gugatan praperadilan itu digugurkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap pada Rabu (17/7/2024) lalu.
“Setelah putusan itu kini statusnya terdakwa. Namun kami tidak berhenti di sini, kami cari pemiliknya, kalau perlu sampai dalangnya," kata Pung Nugroho dalam konferensi pers di Kantor KKP Kamis (18/7/2024).
Tim penyidik kata dia juga sudah mengantongi nama pemilik mobil yang digunakan tersangka untuk mengangkut BBL yang diselundupkan.
"Terdakwa ini menggunakan mobil membawa BBL, dan sudah kita telusuri siapa pemiliknya. Identitas sudah kami kantongi,” ujarnya.
Menurut Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipung itu, tersangka kurir pun sudah didesak untuk mengungkap bos yang menjadi dalang kasus ini. Sehingga nantinya yang dibuat jera tak hanya kurir saja, melainkan hingga ke bos yang memberikan modal.
"Selama ini kena di kurir saja, karena yang kami dapat informasi setiap kurir masuk, keluarganya dijamin sama bos-bosnya itu. Sekarang kurir kita buat mengaku siapa bosnya, sehingga efek jera tidak hanya di kurir, tapi pemodalnya juga akan kena, kalau perlu kita publish nama-nama mereka," ujarnya.
FAS disangkakan Pasal 27 Angka 26 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas perubahan Pasal 92 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang perdananya akan dilakukan 23 Juli mendatang.
Diketahui FAS ditangkap oleh tim TNI AL atas dugaan penyelundupan BBL sebanyak 16 ribu ekor di wilayah Kecamatan Jeruklegi Cilacap, Jawa Tengah pada 12/6/2024 lalu. Dia kemudian mengajukan pra peradilan pada 21/6/2024 di PN Cilacap karena merasa surat perintah penangkapannya tidak sah, namun upayanya ditolak hakim.

0 comments