KKP Bentuk Badan Sertifikasi Produk Kelautan dan Perikanan

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membentuk Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) yang akan menerbitkan sertifikasi dan menjamin mutu produk perikanan di Indonesia.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Ishartini mengatakan, nantinya mereka akan berperan dalam mengawasi mutu hasil kelautan dan perikanan. Pengawasan ini tak hanya dilakukan saat pasca panen saja, namun juga saat proses produksi budidaya.
"Di KKP sekarang fokus untuk melaksanakan pengendalian pengawasan mutu hasil kelautan dan perikanan. Produk-produk perikanan ini tidak hanya menjaga mutu di hilir, tapi sejak di hulu. Artinya, bukan hanya di pasca panen, tapi sejak diproduksi budidaya, sejak ditangkap. Ini yang dilakukan badan ini. Badan ini juga menjadi otoritas kompeten untuk memberikan jaminan mutu hulu hilir produk kita yang diekspor negara tujuan ekspor," kata Ishartini dalam Konferensi Pers, Kamis (13/6/2024).
Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan, BPPMHKP bakal menerbitkan sertifikasi kepada Unit Pengelolaan Ikan (UPI) sehingga mutu produksi perikanan dapat terjamin. Sertifikasi yang dilaksanakan terbagi menjadi sertifikasi mutu produksi primer dan sertifikasi mutu pasca panen.
"Kami juga melakukan pengendalian ketelusuran, seperti mutu dan mengembangkan laboratorium dan monitoring kesegaran produk perikanan," ujarnya.
Dalam jangka pendek BPPMHKP juga menargetkan penambahan jumlah perusahaan yang approval number ke Uni Eropa, sehingga ekspor produk perikanan RI dapat lebih banyak.
"Produk kita sudah dipercaya karena kita sudah melakukan kesetaraan dalam sistem penjaminan unit pengelolaan dalam ekspor produk perikanan ke luar negeri. Kita ingin buka supaya bisa meningkat jumlah ekspor ke Uni Eropa," katanya.

0 comments