KKP Ancam Tutup Gerai Penjual Ikan Berformalin, Pengawasan Diperketat Jelang Ramadan

IVOOX.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pedagang yang terbukti menjual produk perikanan mengandung formalin. Pemerintah memastikan tidak hanya melakukan penarikan produk dari peredaran, tetapi juga siap menutup gerai penjualan apabila pelanggaran terhadap standar keamanan pangan tersebut terbukti.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menyampaikan bahwa langkah tegas itu bukan sekadar peringatan. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Jawa Tengah, di mana temuan ikan teri mengandung formalin di pasar tradisional berujung pada penutupan gerai setelah dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
"Produk itu ditarik dan tidak boleh lagi diperdagangkan. Bahkan salah satu pasar di Jawa Tengah pun sekarang dia menutup untuk penjualan gerai, waktu itu ikan teri," ujar Ishartini dalam konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, praktik penggunaan formalin pada produk perikanan merupakan pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan konsumen. Karena itu, KKP tidak akan ragu mengambil langkah administratif hingga rekomendasi sanksi lanjutan jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran berulang.
Pengawasan pun kini diperketat dengan melibatkan lintas instansi. KKP bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan pengendalian mutu berjalan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Pemantauan dilakukan sejak tahap awal, mulai dari proses penangkapan dan budidaya di atas kapal, distribusi, hingga penjualan di pasar tradisional maupun modern. Pendekatan ini diharapkan mampu menutup celah peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan pangan sebelum sampai ke tangan konsumen.
Menjelang Ramadan, intensitas pengawasan semakin ditingkatkan. KKP mengklaim hasil pengecekan di sejumlah titik monitoring mutu, termasuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), menunjukkan tren positif. Sampel ikan segar yang diuji dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan tidak ditemukan kandungan bahan tambahan berbahaya.
Selain uji petik berkala, KKP juga terus menggencarkan sosialisasi kepada pemasok dan pedagang. Edukasi ini dinilai penting agar pelaku usaha memahami risiko hukum serta dampak kesehatan dari penggunaan bahan kimia terlarang seperti formalin.
Ishartini menekankan bahwa peran pengelola pasar sangat krusial dalam menjaga kualitas produk yang beredar. Ia meminta agar pengelola lebih selektif dan disiplin dalam menerima barang dari pemasok.
"Produk harus langsung ditarik dan kemudian kita komunikasikan dengan pengelola tempat untuk lebih disiplin lagi dalam menerima atau menjual produk-produk ikan," katanya.


0 comments