KKI Cabut Sementara STR Dokter Kandungan di Garut Diduga Lecehkan Pasien,

IVOOX.id – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas dengan mencabut sementara Surat Tanda Registrasi (STR) milik seorang dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di salah satu klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, menjelaskan bahwa pencabutan ini dilakukan setelah tim KKI melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. “Kami nonaktifkan sementara STR-nya, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Jika sudah ada keputusan dari penegak hukum, kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Arianti dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).
Dengan dinonaktifkannya STR tersebut, otomatis Surat Izin Praktik (SIP) dokter bersangkutan juga tidak lagi berlaku. Arianti menegaskan bahwa jika ada tenaga medis yang diduga melakukan pelanggaran hukum, mereka tetap bisa dikenai sanksi pidana, namun aparat penegak hukum harus terlebih dulu meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi KKI.
KKI sendiri telah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam pelayanan medis di klinik tempat kejadian, termasuk dokter terduga pelaku, pemilik klinik, serta tenaga kesehatan yang mendampingi. Hasil pemeriksaan akan dibahas dalam rapat pleno untuk kemudian ditetapkan rekomendasi dan keputusan final.
“Kasus ini berawal dari pelanggaran etik profesi. Tim kami sudah melakukan investigasi sejak tadi malam dan menemukan adanya indikasi tindak pidana. Hasilnya sudah kami sampaikan ke pihak berwenang,” kata Arianti.
Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan dokter tersebut saat melakukan USG kepada seorang pasien. Diduga, dokter tersebut menawarkan layanan USG gratis melalui jalur pribadi, sehingga proses pemeriksaan tidak melalui jalur administrasi resmi. Saat kejadian, diketahui tidak ada pendamping tenaga kesehatan lain yang hadir di ruangan.
Langkah cepat KKI ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak pasien serta menjaga etika profesi kedokteran. KKI juga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

0 comments