Kisah Pengejaran Sindikat Narkoba Jaringan Malayasia –Indonesia
IVOOX.id, Jakarta – Bak cerita dalam film bergenre kriminal ketika anggota polisi Mabes Polri membekuk anggota sindikat narkoba Malaysia-Indonesia di Bengkalis, Riau. Anggota dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kejar-kejaran menangkap pemasok narkoba 43,5 kilogram ke Indonesia ini.
Pemburuan bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman paket sabu asal Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Pakning, Bengkalis, Riau.
Polisipun langsung bergerak cepat dan mendapati sebuah kendaraan Toyota Rush nopol BM-1395-BE warna hitam yang mencurigakan. Saat akan ditangkap, pengemudi kendaraan itu langsung tancap gas. Kabur mencoba meloloskan diri dari kejaran anggota polisi
Kejar-kejaran tak terelakan lagi, antara tim penyidik dan pelaku hingga ke Jalan Jenderal Sudirman Lintas Pakning-Siak, Bengkalis, Riau.
Ditengah jalan pelaku sempat membuang dua buah tas berisi paket narkoba untuk menghilangkan barang bukti. Mobil terus meluncur meninggalkan anggota polisi yang terus mengejar.
Dalam jarak 10 kilometer dari tempat pembuangan tas itu, tim satgas menemukan mobil tersangka di kebun kelapa sawit
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta mengatakan berbekal dari temuan mobil dan barang bukti tersebut, mengembangkan penyidikan.
Akhirnya pada 26 Juli 2019 tim menangkap dua tersangka yakni AK dan RDW. Keduanya berperan mengawal pembawa paket narkoba dari Pelabuhan Pakning.
Di hari yang sama, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka lainnya berinisial MR dan HR di Jalan Lintas Timur KM 88, Kemeneng, Kabupaten Pelawan, Riau. MR dan HR perannya sebagai kurir narkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal pidana mati. "Kami terus melakukan pengembangan jaringan narkotika internasional ini," ujarnya, seperti dilansir Antara.
0 comments