April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Kini Kontraktor Migas Boleh Berinvestasi di Blok Migas Sebelum Jadi Operator Resmi

iVooxid, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang bertujuan agar PT Pertamina (Persero) dapat berinvestasi di Blok Mahakam pada 2017 atau setahun sebelum kontrak Total E&P Indonesie dan Inpex di Blok Mahakam berakhir pada 2018. Meski demikian, Permen ini tidak hanya berlaku bagi Pertamina saja di Blok Mahakam, tetapi juga untuk semua kontraktor yang sedang dalam proses alih kelola sebuah blok migas.

IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Migas Kementerian ESDM, mengemukakan, sejak Permen ini diberlakukan, kontraktor migas yang akan mengambil alih pengelolaan blok migas sudah dapat berinvestasi sebelum masa kontrak pengelolaan yang dilakukan kontraktor sebelumnya berakhir. Tetapi kontraktor yang berinvestasi tersebut hanya sebatas mengeluarkan dana investasi saja dan yang mengerjakan pengelolaan blok migas tersebut masih tetap kontraktor sebelumnya hingga masa kontraknya berakhir.

“Itu dilakukan Kementerian ESDM untuk menjaga tingkat produksi di Blok migas Mahakam. Blok penghasil gas terbesar di Indonesia tersebut kini memproduksi 1.740 juta kaki kubik gas per hari dan 69.186 barel minyak per hari,” ujar Wiratmaja Puja dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Selasa (25/10) malam.

Sebelumnya, kontraktor migas baru dapat berinvestasi ketika sudah menjadi operator resmi sebuah blok migas. Tetapi dengan Permen baru tersebut, mereka sudah dapat berinvestasi untuk menjaga tingkat produksi blok minyak tersebut sebelum menjadi operator resmi. Salah satu contohnya investasi yang akan dilakukan Pertamina di Blok Mahakam. Pasalnya, Total Indonesie dan Inpex tidak akan berinvestasi pada tahun depan. “Kalau tidak ada investasi untuk membiayai pengeboran sumur-sumur baru, maka produksi migas di Blok Mahakam akan turun pada 2018,” imbuhnya.

Dalam hal ini, demikian Wiratmaja Puja, Pertamina dapat mengklaim investasi tersebut sebagai biaya operasi untuk kegiatan produksi migas (cost recovery) yang harus diganti negara. Tanpa Permen baru ini, Pertamina tak dapat mengklaim investasi yang dilakukannya pada 2017 sebagai cost recovery pada tahun berikutnya. “Permen ini berlaku umum. Semua kontrak yang beralih akan diberlakukan seperti itu. Itu bisa untuk blok lainnya, tidak hanya Mahakam saja,” tukasnya.

Dengan pemberlakuan Permen ini, maka amandemen Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC) yang memuat ketentuan baru mengenai masa transisi di Blok Mahakam dapat ditandatangani oleh Pertamina dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Menurut rencana, Pertamina akan menginvestasikan dana US$180 juta (sekitar Rp2,34 triliun) untuk membiayai pengeboran 19 sumur di Blok Mahakam pada 2017. Tapi dalam hal ini, Pertamina hanya mengeluarkan dana saja dan pengeboran dilakukan oleh Total. “Dengan adanya investasi tersebut, maka akan ada pengeboran 19 sumur baru sehingga penurunan tingkat produksi Blok Mahakam dapat ditahan hingga hanya sekitar 12-18% saja,” pungkasnya.[abr]

0 comments

    Leave a Reply