Kinerja Pencegahan KPK 2025 Meningkat, Kepatuhan LHKPN Tembus 94,89 Persen

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat capaian positif dalam upaya pencegahan korupsi sepanjang tahun 2025. Salah satu indikator utama yang disorot adalah tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang mencapai 94,89 persen. Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran transparansi di kalangan penyelenggara negara.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers kinerja akhir tahun KPK 2025 yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025). Menurutnya, tingkat kepatuhan LHKPN tidak sekadar berbicara soal persentase, tetapi mencerminkan upaya membangun budaya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kepatuhan LHKPN tahun 2025 yang mencapai 94,89 persen,” kata Johanis Tanak.
Ia menegaskan bahwa praktik korupsi saat ini semakin kompleks karena kerap tersembunyi di balik kebijakan dan prosedur administratif. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan sejak tahap awal melalui keterbukaan informasi, kemudahan akses data, serta perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Karena itu, harus dicegah sejak awal melalui transparansi, akses data, dan perbaikan tata kelola,” ujarnya.
Selain LHKPN, KPK juga mencatat tren positif dalam pelaporan gratifikasi. Sepanjang 2025, jumlah laporan yang masuk mengalami peningkatan signifikan. Bagi KPK, setiap laporan gratifikasi mencerminkan keberanian penyelenggara negara dan masyarakat untuk menolak pemberian yang tidak semestinya.
“Pasalnya, lebih dari 4.850 laporan dengan ribuan barang yang diserahkan kembali ke negara (Rp3,6 M),” ujar Tanak.
Partisipasi publik dalam pengawasan layanan pemerintah juga terus menguat. Hal ini tercermin dari tingginya kunjungan masyarakat ke platform JAGA.ID. Sepanjang tahun 2025, platform tersebut tercatat dikunjungi sekitar 18,5 juta pengguna, yang menunjukkan semakin aktifnya peran masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik.
Tak hanya itu, KPK juga berkontribusi dalam penyelamatan keuangan daerah dengan nilai mencapai Rp45,6 triliun. Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi aset daerah, peningkatan penerimaan pajak, serta perbaikan tata kelola yang lebih bersih dan akuntabel. Di sisi lain, KPK terus mendorong pembenahan pengelolaan dana hibah agar bantuan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Pada tahun yang sama, KPK turut merilis Indeks Integritas Nasional atau SPI 2025 dengan skor 72,32. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan SPI 2024 yang berada di level 71,53. Meski demikian, KPK menilai masih terdapat ruang perbaikan yang harus terus diperkuat ke depan.
“Pada akhirnya, pencegahan bukan hanya menjaga sistem, melainkan turut menjaga masa depan masyarakat,” kata Tanak.


0 comments