Ketum Tetap Tak Boleh Nyalon ke DPD, Hanura Ancam Laporkan KPU ke Bareskrim | IVoox Indonesia

May 1, 2025

Ketum Tetap Tak Boleh Nyalon ke DPD, Hanura Ancam Laporkan KPU ke Bareskrim

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (kelima kanan) memberikan keterangan pers saat penutupan Rapimnas I Partai Hanura di Kuta, Bali, Sabtu (5/8).
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (tengah) memberikan keterangan pers saat penutupan Rapimnas I Partai Hanura di Kuta, Bali, Sabtu (5/8). Hasil Rapimnas tersebut memutuskan kembali mendukung Joko Widodo untuk maju dalam Pilpres 2019 dan tetap berkomitmen untuk berkoalisi dengan partai pendukung pemerintah. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/pd/17.

IVOOX.id, Jakarta - Pengurus Hanura berniat melaporkan komisioner KPU RI ke Bareskrim Polri karena tidak mengikuti perintah Mahkamah Agung terkait pencalonan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang sebagai anggota DPD RI.

"Kami sudah memberikan waktu tapi komisioner tidak menemui kami, maka kami akan melaporkan ke Bareskrim hari ini juga," ujar Ketua DPP Hanura Benny Ramdhani di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis (20/12).

Benny mengatakan berdasarkan keterangan kuasa hukum Oesman Sapta Odang, Yusril Ihza Mahendra, terdapat celah hukum untuk melaporkan komisioner KPU RI ke Bareskrim.

Hanura juga berencana melaporkan komisioner KPU RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, demikian dilansir Antara.

Sebelumnya pengurus DPP Hanura didampingi 34 Ketua DPD Hanura dan ratusan kader Hanura mendatangi KPU RI, Kamis pagi, menuntut KPU tetap memasukkan nama Oesman Sapta Odang dalam daftar calon tetap anggota DPD RI.

Mereka menekankan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pengurus parpol tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI tidak berlaku surut, layaknya putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

Sementara itu KPU RI sendiri memberikan waktu hingga tanggal 21 Desember 2018 bagi Oesman Sapta untuk melepaskan jabatannya dari kepengurusan Hanura agar bisa tetap menjadi calon anggota DPD RI.

0 comments

    Leave a Reply