Ketum PBNU minta capres-cawapres tak atasnamakan NU di Pilpres 2024 | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Ketum PBNU minta capres-cawapres tak atasnamakan NU di Pilpres 2024

Ketua PB NU soal Capres dan Cawapres
Ketua Umum PB NU KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PB NU, Jakarta, Sabtu (2/9/2023). (ANTARA/HO-Lembaga Infokom dan Publikasi PBNU)

IVOOX.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf meminta bakal calon presiden dan calon wakil presiden tak mengatasnamakan Nahdlatul Ulama dalam Pemilihan Presiden 2024.

“Jangan ada calon mengatasnamakan NU. Kalau ada calon mengatasnamakan NU, kredibilitasnya atas nama perilakunya sendiri-sendiri, bukan atas nama NU,” ujar Gus Yahya, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan secara struktural, NU maupun kiai-kiai NU juga tidak akan memberikan dukungan kepada calon tertentu.

“Kalau ada klaim, kiai-kiai NU merestui, itu sama sekali tidak betul. Selama ini tidak ada pembicaraan terkait calon presiden atau wakil presiden,” katanya dikutip dari Antara.

Kalaupun ada warga NU yang ingin mencalonkan diri, Gus Yahya mempersilakan untuk bisa berjuang lewat partai politik, bukan lewat NU.

“Orang tahu NU ini punya warga banyak sekali. Survei Alvara 52,9 persen populasi muslim Indonesia mengaku NU,” jelas Gus Yahya.

Menurutnya, warga NU sangat cerdas sehingga tidak bisa lagi ditarik-tarik untuk memenuhi ambisi calon tertentu.

“Pola pikir NU ini dulu dianggap kayak kebo (kerbau). Ini menghina sekali, padahal warga NU ini sudah cerdas, mereka sudah bisa menilai orang. Kami tidak mau NU ini dicocok-cocok hidungnya dibawa ke sana ke mari,” tambahnya.

Gus Yahya juga memastikan bahwa keputusan Muktamar NU, sebagai lembaga tidak akan ikut dukung mendukung dan juga tidak akan jadi kompetitor dalam politik.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

0 comments

    Leave a Reply