Ketua Umum PBNU: Haji Tanpa Visa Resmi Sah, tapi Haram | IVoox Indonesia

June 26, 2025

Ketua Umum PBNU: Haji Tanpa Visa Resmi Sah, tapi Haram

antarafoto-jumlah-jamaah-haji-indonesia-di-arab-saudi-300524-sgd-2
Sejumlah calon haji Indonesia menaiki bus sholawat di Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Kamis (30/5/2024). Sistem informasi komputerisasi haji terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama mencatat per Kamis 30 Mei 2024 pada pukul 19.00 waktu Arab Saudi sebanyak 138.005 jamaah Indonesia telah tiba di Arab Saudi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

IVOOX.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri dalam mengikuti ibadah haji tanpa visa resmi. Gus Yahya menegaskan bahwa meskipun ibadah haji yang dilakukan tanpa visa resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sah, namun secara hukum agama tindakan tersebut dianggap haram.

"Para kiai NU sudah memberikan fatwa bahwa melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti atau dengan mengabaikan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi itu walaupun sah, tapi haram," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024).

Menurut Gus Yahya, melaksanakan haji tanpa visa resmi merupakan dosa karena melanggar aturan dari pemerintah yang sah, dalam hal ini Arab Saudi. Dia juga menyampaikan bahwa PBNU telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak memaksakan diri untuk berangkat haji tanpa mengikuti regulasi yang ada.

"Praktik menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dinyatakan haram oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)," ujar Gus Yahya.

Lebih lanjut, Gus Yahya mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu giliran menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci dan mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah negara pemberangkatan dan tujuan.

"PBNU mengingatkan agar menunggu saja giliran dan ikuti regulasi yang ada," katanya.

Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini menjelaskan bahwa ibadah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu, dalam artian mampu mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Mampu itu tidak wajib mengupayakan. Haji hanya wajib bagi yang mampu, dan kemampuan itu tidak wajib diupayakan," ujar Gus Yahya.

Ia juga menekankan bahwa umat tidak perlu merasa gelisah karena pahala haji sudah banyak disediakan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan. Dengan demikian, ia meminta umat untuk tidak memaksakan diri melaksanakan ibadah haji dengan cara yang melanggar aturan.

"Dengan mengikuti aturan dan regulasi yang ada, kita juga turut menjaga kehormatan dan kesucian ibadah haji," kata Gus Yahya.

Peraturan ketat yang diterapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bertujuan untuk mengatur pelaksanaan ibadah haji agar berjalan dengan tertib dan aman. Oleh karena itu, PBNU mendukung penuh kebijakan tersebut dan meminta seluruh umat Islam di Indonesia untuk mematuhinya demi kebaikan bersama.

0 comments

    Leave a Reply