October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ketua Setara Institute Hendardi: 6 Laskar FPI yang Mati Bukan Syuhada

IVOOX.id, Jakarta - Insiden tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab di tangan polisi bisa jadi bukan syuhada.

Berbanding terbalik dengan klaim FPI yang menyebut keenamnya adalah syuhada.

Itu bisa terjadi jika senjata api dan senjata tajam yang dibeberkan Polda Metro Jaya adalah benar dibawa, digunakan, dan dimiliki laskar FPI.

Hal itu disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi, Minggu (7/12/2020).

“Tetapi pengikut buta yang dijadikan martil oleh MRS dan elit FPI untuk memupuk simpati,” tuturnya.

Hendardi melanjutkan, dengan memiliki senjata api ilegal, otomatis dan jelas melanggar hukum.

Apalagi, tegasnya, penggunannya ditujukan untuk menghalang-halangi penegakan hukum.

“Oleh karenanya tindakan mereka merupakan kejahatan,” tegasnya.

Menurutnya, langkah anggota Polri menggunakan senjata adlaah hal yang diperkenankan dalam hukum.

Syaratnya, dilakukan selama mengikuti prosedur-prosedur yang ketat dan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam hal ini, aparat harus mengacu pada Peraturan Kapolri 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

“Dalam kasus ini, Polri telah menggelar jumpa pers dan memapaskan alasan obyektif adanya ancaman terhadap jiwa manusia anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya,” papar dia.

Hendardi turut prihatin dengan meninggalnya warga sipil pengawal Rizieq Shihab dalam kasus ini.

Hanya saja, dia mengaku bisa menerima peristiwa ini jika apa yang disampaikan Polda Metro Jaya dalam jumpa pers benar terjadi di lapangan.

“Jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima,” tekannya.

Namun demikian, untuk memenuhi standar yang diterapkan dalam Perkap 8/2009 tersebut, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya.

“Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api,” ujar dia.

Karena itu, Hendardi mengimbau Rizieq Shihab agar kooperatif dalam menghadapi urusan hukum.

Khususnya terkait pemeriksaan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Termasuk kasus-kasus lain yang mangkrak dan melibatkan dirinya sebelum menetap di Arab Saudi,” tegasnya lagi.

0 comments

    Leave a Reply