Ketua MPR: PPHN Tidak Kurangi Sistem Presidensial | IVoox Indonesia

May 4, 2025

Ketua MPR: PPHN Tidak Kurangi Sistem Presidensial

ketua mpr ri
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Antara

IVOOX.id, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah disepakati bersama.

"Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada Sidang Tahunan MPR RI sekaligus Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 dalam rangka memperingati HUT Ke-77 RI di Jakarta, Selasa.

Bamsoet, sapaan akrabnya, mengatakan adanya PPHN justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

Apabila PPHN disepakati oleh seluruh komponen bangsa maka calon presiden dan calon wakil presiden, calon gubernur dan calon wakil gubernur hingga calon bupati atau wali kota tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing.

"Seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Bamsoet.

Badan Pengkajian MPR dengan mendasarkan pada aspirasi masyarakat dan daerah telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN dan telah disampaikan kepada Pimpinan MPR, termasuk juga telah dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD pada 25 Juli 2022, kata dia.

"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan untuk menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.

Idealnya, kata Bamsoet, PPHN perlu diatur melalui Ketetapan MPR dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, untuk saat ini gagasan tersebut sulit untuk direalisasikan.

Oleh sebab itu, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan.

0 comments

    Leave a Reply