Ketua MPR: Indonesia Butuh PPHN Sebagai Panduan Pembangunan Nasonal

IVOOX.id, Jakarta – Keberadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sangat dibutuhkan bangsa Indonesia sebagai panduan arah dan strategi pembangunan nasional. Menurut Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, PPHN perlu untuk memastikan proses pembangunan nasional menjadi manifestasi dan implementasi dari ideologi negara dan falsafah bangsa, yaitu Pancasila.
"Perspektif ideologis mengenai urgensi keberadaan PPHN tersebut mengisyaratkan bahwa pembangunan nasional diselenggarakan dalam kerangka menjaga dan memperkuat ideologi negara agar tetap menjadi karakter dan jiwa bangsa," ujar Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Senin (28/6), seperti dilansir Antara, Rabu (30/6).
Dia mengatakan ke depan, berbagai tantangan kebangsaan akan semakin kompleks dan dinamis, sehingga perlu dibangun benteng ideologi dan penguatan karakter bangsa melalui pembangunan wawasan kebangsaan.
Dia menjelaskan, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR tidak lagi memiliki wewenang menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Fungsi GBHN digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
Selanjutnya penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.
"Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan penyelenggaraan pembangunan nasional ternyata menyisakan beragam persoalan. Antara lain, karakteristiknya yang cenderung terpusat pada eksekutif, dan besarnya potensi RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan. Karena visi-misi presiden dan wakil presiden terpilih, belum tentu selaras dengan visi-misi presiden dan wakil presiden periode sebelumnya," kata Bamsoet.
"Idealnya, substansi PPHN tersebut harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 25 tahun, 50 tahun, atau bahkan 100 tahun yang akan datang. Mampu menjawab kebutuhan Indonesia di era milenial yang sangat dipengaruhi oleh revolusi industri 4.0, bahkan era society 5.0. Selain mampu memberikan arahan untuk menjawab berbagai tantangan dan dinamika pembangunan," tandasnya.

0 comments