Ketua MA Terpilih: Independensi Hakim Agung Tak Terpengaruh Isu Intervensi Penguasa

IVOOX.id – Ketua Mahkamah Agung(MA) Terpilih Periode 2024–2029 Sunarto mengatakan bahwa independensi hakim agung dalam proses pemilihan ketua MA tidak terpengaruh dengan isu yang beredar, termasuk isu adanya intervensi dari penguasa maupun pengusaha.
“Bahwa memang kemarin ada isu, isu saya katakan sekali lagi, isu itu mungkin informasi-informasi yang untuk meramaikan saja. Nyatanya, independensi hakim agung tidak tidak terpengaruh dengan isu-isu itu. Ada penguasa, ada pengusaha, nyatanya tidak,” ucap Sunarto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Rabu (16/10/2024), dikutip dari Antara.
Sunarto mengaku, tidak ada intervensi dari pihak mana pun selama ia menjadi kandidat ketua MA.
“Menurut saya tidak ada penguasa yang intervensi dan tidak ada pengusaha yang menghubungi saya. Memang isu-isu ‘kan berarti terbantahkan dengan sendirinya,” kata dia.
Sementara itu, dalam pidato perdananya usai ditetapkan sebagai ketua MA terpilih, Sunarto mengatakan bahwa pemilihan tampuk kepemimpinan MA berjalan dengan demokratis.
Menurut Sunarto, karakter demokrasi dalam pemilihan ketua maupun wakil ketua MA tidak mengenal kampanye hitam (black campaign).
“Demokrasi yang kita laksanakan ketika kita memilih pimpinan MA, apakah MA ataupun wakil ketua MA, itu sepi dari baliho, sepi dari banner, sepi dari spanduk, dan sepi dari caci dan maki. Itulah karakteristik demokrasi yang dibangun para senior kita selama MA ini berdiri,” kata dia.
Menurut Sunarto, penekanan terhadap independensi para hakim agung terlihat pada hasil pemilihan yang tidak terpengaruh simpang siur informasi di luar MA.
Proses pemilihan, imbuh Sunarto, lebih ditentukan oleh keakraban, kenyamanan, dan kebersamaan. Para hakim agung, sambung dia, tidak akan terpengaruh karena sudah mengenal satu sama lain dengan baik.
“Para hakim agung telah menggunakan hak pilihnya sebaik-baiknya, bukan untuk kepentingan pribadi siapa pun, tetapi untuk kepentingan 7.971 hakim, 10.729 orang tenaga teknis, dan 14.202 pegawai yang berada di MA, ditambah 10.000 tenaga honorer yang ada di MA maupun badan peradilan yang tersebar pada 923 satuan kerja di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Program 100 Hari
Ketua MA terpilih periode 2024–2029, Sunarto memaparkan empat program yang akan dia jalankan dalam 100 hari usai dirinya resmi mengemban jabatan tersebut.
Pertama, Sunarto akan memberikan kewenangan kepada hakim agung untuk mendiseminasikan kebijakan, regulasi, maupun temuan-temuan teknis MA. Selain itu, ia juga akan memberikan bimbingan kepada hakim dan aparatur peradilan di pengadilan tingkat pertama hingga banding.
“Sekaligus untuk menjembatani aspirasi serta mengawasi dan menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di daerah kepada pimpinan MA,” kata Sunarto dalam pidato perdananya usai terpilih sebagai Ketua MA .
Kedua, Sunarto berjanji bakal memberikan kewenangan otoritas kepada setiap hakim agung untuk memilih, membina dan mengawasi aparatur yang ada di ruangannya. Dengan begitu, aparatur dan staf menjadi tanggung jawab penuh hakim agung yang bersangkutan.
Ketiga, ia akan memberi kewenangan berupa berbagi data (data sharing) kepada pimpinan pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang ada di wilayahnya, sesuai dengan kondisi tertentu.
“Keempat, mengaktifkan berbagai forum untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan atas badan peradilan, baik pemangku kepentingan internal maupun eksekutif dan legislatif selaku pemangku kepentingan eksternal,” sambung dia.
Sunarto terpilih menjadi Ketua MA menggantikan M. Syarifuddin berdasarkan hasil pemungutan suara dalam Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua MA yang dihadiri oleh 45 dari 46 orang hakim agung.
Sunarto menang telak dengan mendulang total 30 suara. Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi (empat suara), Soesilo (satu suara), dan Yulius (tujuh suara).
Dari hasil penghitungan suara, jumlah suara masuk adalah 44 suara, terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah. Sementara itu, satu suara dinyatakan abstain.
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jumlah suara yang diraih Sunarto lebih dari 50 persen suara yang sah. Dengan demikian, ia ditetapkan sebagai Ketua MA terpilih.

0 comments