DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Janjikan Apartemen Hingga Hubungan Badan Terungkap di Persidangan

IVOOX.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan bersalah dalam perkara tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa. Dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024), terungkap bukti janji pemberian Rp 4 miliar dari Hasyim kepada pihak korban atau pengadu.
Hasyim beberapa kali mendesak korban untuk pergi bersama saat melakukan kunjungan kerja di Eropa. Berbekal jabatannya sebagai Ketua KPU, Hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga memaksanya melakukan hubungan badan pada Oktober 2023.
"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan," kata anggota DKPP di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat.
Setelah peristiwa tersebut, Hasyim terus mendekati korban. DKPP menyebut Hasyim kemudian membuat pernyataan tertulis kepada korban pada Januari 2024, yang berisi beberapa janji kepada korban, termasuk berkomitmen untuk menikahinya.
"Teradu akan menunjukkan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi Pengadu," ujar anggota DKPP.
Dalam putusan tersebut, Hasyim disebut membuat surat pernyataan kepada korban. Ia berjanji akan mengurus balik nama menjadi atas nama korban, memberikan keperluan korban selama kunjungan di Indonesia termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali, memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.
"Dan Teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun," demikian isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum di putusan DKPP.
Keputusan DKPP ini menegaskan bahwa Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yang menyebabkan dia diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU. Dengan keputusan ini, DKPP berharap integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu dapat terus terjaga, serta memberikan efek jera bagi pelanggar kode etik di masa mendatang.

0 comments