Ketua KPU Bantah Mahfud Intervensi Loloskan Parpol Tertentu

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah dugaan adanya intervensi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kepada KPU untuk meloloskan partai politik (parpol) tertentu sebagai peserta Pemilu 2024.
"Oh enggak (tidak ada intervensi). Saya kira bukan gitu statement (pernyataan) Pak Mahfud, ya. Statement terakhir yang saya ikuti, untuk urusan pemilu ini tidak benar kalau ada intervensi dari pemerintah sebagaimana disebut-sebut itu. Itu statement yang kita baca, ya. Sejak awal ketika kami beraudiensi dengan Pak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam, beliau pernah menyampaikan pesan, di dalam pemilu bagi yang kalah ya cara pandangnya (pada) KPU itu selalu salah," jelas Hasyim dilansir Antara.
Hal tersebut disampaikan Hasyim usai beraudiensi dengan pimpinan Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) di Kelenteng Kong Miao, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat.
Dari arahan itu, lanjut Hasyim, KPU lalu menyadari harus selalu menyiapkan diri untuk menghindari beragam potensi kecurangan dalam pemilu.
"Itu harus diantisipasi karena siapa pun dalam sebuah kompetisi, bagi yang kalah itu memang diberikan kesempatan saluran-saluran untuk melaporkan. Misalkan, ke Bawaslu. Kalau urusan hasil pemilu melaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Itu yang disiapkan selama ini untuk menyelesaikan sengketa di dalam kepemiluan," ucap dia.
Sebelumnya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih Hadar Nafis Gumay mengungkapkan dugaan kecurangan pemilu pada tahapan verifikasi partai politik saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (11/1).
Dalam kesempatan tersebut, Hadar menyampaikan dugaan intervensi Istana dan pemerintah, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada KPU RI untuk meloloskan parpol tertentu sebagai peserta Pemilu 2024.
Mahfud pun telah membantah dugaan tersebut. Ia mengatakan pemerintah tidak boleh ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU.

0 comments