Ketua Komisi V DPR Sebut Transportasi Online Akan Diatur dalam UU Khusus, Tak Lagi Digabung UU LLAJ | IVoox Indonesia

June 1, 2025

Ketua Komisi V DPR Sebut Transportasi Online Akan Diatur dalam UU Khusus, Tak Lagi Digabung UU LLAJ

antarafoto-rdp-komisi-v-dpr-dengan-driver-aplikasi-transportasi-online-174782646
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan driver aplikasi transportasi online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan masukan dari pengemudi transportasi online dalam rangka penyusunan regulasi terkait transportasi online. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

IVOOX.id – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa pengaturan transportasi berbasis aplikasi atau transportasi online akan dituangkan dalam Undang-Undang tersendiri. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kompleksitas isu yang menyertai sektor ini, sehingga dinilai tidak cocok jika hanya "menumpang" dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Awalnya kita berpikir akan dimasukkan ke UU LLAJ, tapi setelah diskusi panjang dengan berbagai pihak, kita sepakat bahwa pengaturan transportasi online ini terlalu spesifik dan kompleks. Maka, lebih tepat kalau diatur lewat UU khusus,” ujar Lasarus saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan pengemudi transportasi online di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa RUU Angkutan Online akan berperan sebagai lex specialis, sebuah regulasi yang bersifat khusus untuk mengatur hal-hal teknis yang tidak bisa dijangkau oleh UU umum. RUU ini nantinya akan membahas secara menyeluruh tentang sistem kerja antara pengemudi dan aplikator, mekanisme potongan biaya, hingga aspek operasional dan teknis lainnya dalam ekosistem transportasi digital.

“Kalau digabung ke UU LLAJ, nanti terlalu sempit. Kita butuh payung hukum yang bisa menjawab dinamika dunia digital dan relasi baru antara aplikator dan mitra. Jadi semuanya akan dibahas dalam satu undang-undang yang berdiri sendiri,” katanya.

Meskipun RUU ini belum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, Lasarus memastikan pihaknya akan bergerak cepat. Saat ini, penyusunan naskah akademik tengah dilakukan sebagai langkah awal untuk pengajuan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Setelah naskah akademik rampung, Komisi V akan mengajukannya untuk dibahas di rapat paripurna demi penetapan sebagai bagian dari Prolegnas resmi. Lasarus menambahkan bahwa transparansi proses ini penting untuk memberikan kepastian kepada publik dan pelaku transportasi online mengenai arah legislasi yang sedang disusun.

0 comments

    Leave a Reply