Ketua Komisi II DPR Sebut Putusan MK soal Pemilu Sebagai Turbulensi Konstitusi

IVOOX.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2025 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029 berpotensi menciptakan kegaduhan tata negara. Ia menyebut fenomena ini sebagai "turbulensi konstitusi".
"Kenapa turbulensi konstitusi? Karena dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang pertimbangan hukum dan amar putusannya berpotensi mengangkangi sejumlah prinsip dan norma dalam konstitusi itu sendiri," ujar Rifqi dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Bagaimana Nasib DPRD Setelah Putusan MK Pisahkan Jadwal Pemilu” yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, terdapat pelanggaran terhadap amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 22E Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Ayat pertama menyatakan bahwa pemilu harus digelar setiap lima tahun, sementara ayat kedua menegaskan pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Namun dalam amar Putusan MK tersebut, lanjut Rifqi, muncul dua model pemilu: pemilu nasional dan pemilu lokal, dengan jeda waktu dua hingga dua setengah tahun. Misalnya, jika pemilu nasional digelar pada 2029, maka pemilu lokal baru akan dilangsungkan pada 2031. Artinya, siklus pemilu tidak lagi lima tahun sebagaimana diperintahkan konstitusi.
Politisi Partai NasDem ini menilai bahwa isu ini bukan semata persoalan teknis, tetapi menyangkut prinsip dasar ketatanegaraan. Ia menekankan bahwa Mahkamah tidak memiliki kewenangan membentuk norma baru dalam UUD.
“Padahal yang berhak membentuk dan menetapkan UUD hanyalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” ujarnya.
Rifqi juga menambahkan bahwa DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak ikut memberikan tanggapan terkait putusan tersebut, karena KPU hanya bertugas melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah.
“Agar kita tidak confused karena ini pada level tataran prinsip konstitusi norma konstitusinya. Belum kita pada pelaksanaan dari sebuah norma. Ini problem yang pertama,” katanya.

0 comments