Ketua Komisi II DPR RI Jelaskan Polemik Tata Tertib DPR yang Bisa Mencopot Pejabat Negara

IVOOX.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang di masyarakat mengenai Tata Tertib (Tatib) DPR yang diduga dapat digunakan untuk mencopot pejabat yang dilantik melalui Sidang Paripurna. Rifqinizamy menegaskan bahwa Tatib DPR tidak akan sembarangan dalam melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat negara yang berpotensi berujung pada pencopotan.
Menurutnya, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan melakukan rapat evaluasi secara komprehensif mengenai kinerja pejabat negara dan kemudian menyampaikan hasilnya kepada pimpinan DPR. Setelah itu, pimpinan DPR akan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada presiden untuk ditindaklanjuti.
“Tugas kami menyampaikannya ke pimpinan (DPR), nanti pimpinanlah yang menyampaikan kepada presiden. Tugas kami hanya melakukan evaluasi, nanti yang akan mengambil sikap adalah presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Rifqinizamy dalam keterangan yang dikutip Parlementaria, Jakarta, Minggu (16/2/2025).
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menjelaskan bahwa evaluasi yang dilakukan fokus pada kinerja pejabat negara yang buruk, serta dugaan penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh pejabat tersebut.
“Tugas AKD, dalam hal ini komisi yang dulu melakukan fit and proper test, hanya melakukan evaluasi. Dalam evaluasi kan kami memiliki sejumlah fakta, data terkait dengan kinerja mereka. Bahkan penyimpangan perilaku, misalnya,” kata Rifqinizamy.
Namun, ia menambahkan bahwa rapat evaluasi ini juga memberi kesempatan bagi pejabat negara untuk memberikan klarifikasi terkait penilaian kinerja serta informasi yang beredar di publik. Rapat evaluasi menjadi ruang dialogis bagi pejabat negara dan wakil rakyat.
“Tapi kalau fakta itu kita ungkapkan, dengan bukti dan seterusnya, dan beliau harus kita kasih waktu klarifikasi dong, lalu kita bikinlah berita acara evaluasi,” katanya.
Rifqinizamy juga menegaskan bahwa meskipun presiden berhak untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, tindakan yang diambil akan dilakukan secara proporsional. Presiden dapat memberikan peringatan, teguran, atau bahkan mencopot pejabat negara, namun kewenangan tersebut sepenuhnya ada di tangan presiden.
“Maka, informasi yang beredar di masyarakat mengenai Tatib DPR yang bisa langsung mencopot pejabat negara adalah informasi yang keliru,” ujar Rifqinizamy.
Ia menambahkan, “Jangan juga berpikir ketika kami mengadakan rapat evaluasi, sama dengan kami beralih profesi dari anggota DPR sebagai malaikat pencabut nyawa, jangan gitu dong. Kita juga pasti akan melakukan secara proporsional dan profesional.” Katanya.
Dengan demikian, Rifqinizamy berharap masyarakat memahami bahwa evaluasi yang dilakukan DPR tidak terburu-buru atau tanpa pertimbangan, dan keputusan akhir tetap berada pada kewenangan presiden.

0 comments