Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini Kecam Aturan BPIP yang Larang Paskibraka Kenakan Jilbab | IVoox Indonesia

May 29, 2025

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini Kecam Aturan BPIP yang Larang Paskibraka Kenakan Jilbab

pengukuhan-paskibraka-9
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan ucapan selamat kepada anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) saat Upacara Pengukuhan Paskibraka di Istana Negara, Selasa (15/8/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

IVOOX.id – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI, Jazuli Juwaini, menyampaikan kritik keras terhadap aturan baru yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Aturan tersebut mengharuskan anggota Paskibraka untuk melepas jilbab mereka saat pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera pada hari kemerdekaan.

Aturan baru ini, yang diatur dalam Peraturan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka, telah menuai polemik dan protes dari masyarakat luas. Kritikan terutama datang dari kelompok yang melihat aturan ini sebagai pelanggaran terhadap hak beragama, khususnya bagi para pelajar muslimah yang mengenakan jilbab.

Jazuli menyatakan bahwa berdasarkan laporan dari sejumlah media, sebanyak 18 anggota Paskibraka terpaksa melepas jilbab mereka saat pengukuhan dan saat bertugas mengibarkan bendera pusaka pada hari kemerdekaan nanti.

Menurut Jazuli, pada era sebelumnya, saat pembinaan Paskibraka masih di bawah naungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, jilbab tidak pernah menjadi hambatan bagi para anggota Paskibraka dalam menjalankan tugas mereka. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir, ada anggota Paskibraka yang berjilbab dan menjadi pembawa baki bendera pusaka.

Sebagai anggota Komisi I DPR, Jazuli menilai bahwa aturan yang dikeluarkan oleh BPIP ini sangat berlebihan dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Lebih dari itu, aturan ini dianggap dapat menciptakan diskriminasi terhadap pelajar muslimah yang ingin berpartisipasi sebagai anggota Paskibraka, yang merupakan bentuk ekspresi nasionalisme.

"Miris sekali lembaga yang seharusnya membina Pancasila justru tidak memahami Pancasila dan Konstitusi. Sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, serta Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, dengan jelas menyatakan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agamanya dan beribadah sesuai dengan kepercayaannya," kata Jazuli dalam keterangan pers yang diterima ivoox.id Kamis (15/8/2024).

Jazuli juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima banyak aspirasi dan masukan dari masyarakat yang meminta agar aturan tersebut segera dibatalkan. Mereka berpendapat bahwa jilbab bagi muslimah adalah bagian dari keyakinan yang tidak boleh diatur untuk dibuka atau ditutup oleh aturan apa pun. Jika ada aturan yang melanggar hak ini, maka aturan tersebut harus segera dibatalkan.

"Oleh karena itu, Fraksi PKS dengan tegas meminta agar aturan Kepala BPIP ini dibatalkan, dan hak anggota Paskibraka untuk mengenakan jilbab saat pengibaran bendera pada hari kemerdekaan dipulihkan seperti yang telah berlaku selama ini," ujar Jazuli.

0 comments

    Leave a Reply