Ketua DPR: Perlu Ada Reformasi Tata Kelola Usai Temuan Fasilitas Standar Apartemen di Lapas Cibinong | IVoox Indonesia

Ketua DPR: Perlu Ada Reformasi Tata Kelola Usai Temuan Fasilitas Standar Apartemen di Lapas Cibinong

Ketua DPR RI Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sambutan dalam Kaukus Ke-17 AIPA di Jakarta, Rabu (22/7/2026). (ANTARA/HO-DPR RI)

IVOOX.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menilai perlu adanya reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) secara mendasar, imbas temuan dari Ombudsman soal fasilitas mewah pada sejumlah bangunan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut dia, kasus penyediaan fasilitas istimewa bahkan fasilitas mewah di lapas dan rutan sudah berulang kembali terjadi. Artinya, masih banyak celah dalam sistem tata kelola pemasyarakatan.

"Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini," kata Puan dalam keterangan di Jakarta, Kamis (24/9/2026), dikutip dari Antara.

Terkait kasus itu, dia meminta pemerintah menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

Masyarakat, kata dia, berhak memperoleh penjelasan yang benar mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum.

Menurut dia, lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem keadilan negara yang setiap orang yang berada di dalamnya harus mendapat perlakuan setara. Kesetaraan itu, kata dia, merupakan faktor yang menentukan kepercayaan rakyat terhadap hukum.

"Tidak boleh ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," ucap Puan.

Untuk itu, dia meminta harus ada sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyiapkan fasilitas istimewa di lapas atau rutan.

"Jika memang fasilitas ini digunakan sebagai bentuk keistimewaan oleh oknum-oknum tertentu, apalagi sampai fasilitasnya diperjualbelikan, maka Pemerintah harus mengambil langkah tegas disertai penerapan sanksi bagi yang bertanggung jawab," kata dia.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan tindakan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang menghalang-halangi anggota Ombudsman RI dalam kegiatan inspeksi mendadak justru menimbulkan kecurigaan.

Dalam konteks itu, Dede mengatakan sebetulnya Ombudsman hanya ingin melakukan pengecekan rutin dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, bukan mencari kesalahan-kesalahan orang.

"Karena ada petugas yang menghalang-halangi, membuat kecurigaan, ya. Jadi, mestinya tidak perlu dihalang-halangi," kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026), dikutip dari Antara.

Sebagai legislator yang bermitra dengan Ombudsman, ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera berkomunikasi dengan Ombudsman untuk mendudukkan perkara tersebut.

Dede juga meminta agar Kementerian Imipas bersikap transparan agar publik tidak lagi menerka-nerka atas kejadian itu.

Pada dasarnya, lanjut Dede, Ombudsman bertugas untuk melaksanakan fungsi controlling pelayanan publik terhadap semua lembaga pemerintah atau lembaga pelayanan publik, mulai dari level kecamatan sampai level pemerintah pusat.

"Dalam Imipas mungkin yang dilihat adalah misalnya apakah orang yang berkunjung harus mengeluarkan uang atau mungkin harus apa, kan sebetulnya ingin melihat bagaimana proses pelayanan publik itu tadi," katanya.

Ia juga mengatakan saat ini Ombudsman masih berasumsi atau mencerna atas temuan-temuan yang didapat. Maka dari itu, Kementerian Imipas adalah pihak yang harus segera melakukan klarifikasi.

"Karena di era media sosial saat ini, siapa pun bisa menemukan kok, bukan hanya Ombudsman. Siapa pun tinggal memvideokan, selesai sudah barang," katanya.

Komisi XIII Segera Panggil Kemenimipas Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman

Sementara, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyatakan pihaknya segera memanggil pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait fasilitas berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Willy mengatakan Komisi XIII akan rapat bersama Menteri Imipas Agus Andrianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, hingga kepala lapas terkait dalam waktu dekat.

“Komisi XIII akan segera panggil pejabat terkait untuk tahu kejelasan masalah dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan,” kata Willy di Jakarta, Kamis (24/9/2026), dikutip dari Antara.

Menurut dia, temuan Ombudsman menjadi bukti semakin mendesaknya perbaikan komprehensif sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penyimpangan yang demikian akan terus muncul jika tidak ada perbaikan komprehensif.

Ada fasilitas mewah ini kan karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas lapas tidak manusiawi, lalu bertemu dengan adanya supply, ya, terjadi seperti ini,” katanya.

Dia mengatakan perbaikan komprehensif dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan sangat terbuka dengan berlakunya sistem pemidanaan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kita sudah mengenal pidana sosial, ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi,” ucapnya.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 23 September 2026.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Cibinong menjelaskan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata dia, dikutip dari Antara.

Temuan itu diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026.

Sidak pertama dilakukan pada Juli, tetapi Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan. Pada sidak kedua, Rabu (23/9), Ombudsman mengaku kembali tidak mendapatkan akses masuk meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.

Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses mereka.

0 comments

    Leave a Reply