Ketua DPR Ingatkan Kejagung Soal Hak Perlindungan Data Pribadi Terkait Penyadapan Informasi

IVOOX.id – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan Kejaksaan Agung soal hak atas perlindungan data pribadi menyusul penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan Kejagung dengan operator telekomunikasi terkait integrasi data dalam rangka penegakan hukum, termasuk soal penyadapan informasi.
Puan menekankan pentingnya menjaga batas antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara di tengah kerja sama antara Kejagung dan operator telekomunikasi.
"Penegakan hukum sangat penting, tetapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/6/2025), dikutip dari Antara.
Ketua DPR juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan negara di alam demokrasi.
Menurut dia, kepercayaan publik dapat tumbuh jika masyarakat meyakini bahwa negara bertindak dalam koridor hukum.
"Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," ujarnya.
Puan juga menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum yang selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.
"Kolaborasi antara negara dan pelaku industri harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tetapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil," tuturnya.
Puan melanjutkan, "Kemajuan teknologi harus menjadi sahabat demokrasi dan tidak boleh berubah menjadi pengawasan."
Sebelumnya, pada Selasa (24/6/2025), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung menjalin kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi terkait pertukaran dan pemanfaatan data informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Jamintel Kejagung Reda Manthovani dan empat penyedia layanan telekomunikasi, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk., dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
Jamintel mengatakan data maupun informasi dengan kualifikasi A1 tersebut memiliki berbagai manfaat, di antaranya dalam tataran praktis, seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus.
Kerja sama dengan operator telekomunikasi itu disebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

0 comments