Ketiadaan Payung Hukum, Jemaah Haji Furoda Terancam Gagal Berangkat | IVoox Indonesia

June 12, 2025

Ketiadaan Payung Hukum, Jemaah Haji Furoda Terancam Gagal Berangkat

Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih. IVOOX.ID/doc DPR RI

IVOOX.id – Potensi gagalnya keberangkatan jemaah haji furoda tahun ini kembali mencuat dan menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum pemerintah Indonesia terhadap jemaah yang mengambil jalur non-kuota tersebut. Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih, yang juga merupakan Anggota Komisi VIII, menyatakan bahwa persoalan ini menyangkut kekosongan regulasi yang sudah berlangsung cukup lama. 

Menurut Fikri, sistem penyelenggaraan haji di Indonesia saat ini hanya mengakui dua jalur resmi, yaitu haji reguler dan haji khusus. “Dalam penyelenggaraan memang yang diatur formal hanya haji reguler dan haji khusus, tidak ada opsi ketiga atau opsi lainnya,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima ivoox.id, Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan bahwa visa furoda atau mujamalah merupakan skema yang berada di luar sistem haji nasional sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. “Sehingga skema haji dengan visa selain haji tidak atau belum ada regulasi yang menaunginya,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Dalam kondisi seperti ini, Fikri menilai satu-satunya langkah yang bisa ditempuh oleh pemerintah Indonesia adalah melalui diplomasi langsung dengan Pemerintah Arab Saudi. “Yakni dengan cara dialog atau diplomasi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi yang punya otoritas menerbitkan visa,” tegasnya.

Fikri menyebutkan bahwa saat ini Komisi VIII DPR RI tengah membahas revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, untuk mengakomodasi kemungkinan dibukanya jalur haji dan umrah mandiri secara legal. “Seiring dengan itu, Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Komisi VIII DPR RI sedang membahas untuk membuka opsi haji dan umrah mandiri agar dilindungi oleh UU,” ujarnya.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah IX ini juga menjelaskan bahwa pengaturan jalur mandiri sangat relevan karena Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memberi ruang bagi pelaksanaan umrah dan haji secara mandiri. “Begitupun haji yang selama ini dikenal dengan nama haji furoda, KSA juga menerbitkan visa khusus. Dan selama ini belum diatur dalam UU yang ada di Indonesia,” ujar Fikri.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa wewenang penuh dalam penerbitan visa haji furoda berada di tangan Pemerintah Arab Saudi. Hingga akhir Mei 2025, visa bagi jemaah haji furoda diketahui belum sepenuhnya terbit, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan pembatalan keberangkatan sejumlah jemaah.

"Iya, kami lagi menunggu (keputusan) Saudi. Itu kan di luar kewenangan kami," kata Nasaruddin di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Kamis (29/5/2025).

Ia menambahkan bahwa meskipun sebagian visa sudah dikeluarkan, masih ada banyak jemaah yang belum memperoleh kepastian keberangkatan. “Sebagian sudah ada, tapi masih ada daftar tunggunya, belum keluar. Nah, yang mengeluarkan visa kan di sana ya (Pemerintah Arab Saudi),” katanya.

Karena ketidakpastian ini, beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyarankan agar jemaah yang belum mendapatkan visa segera mempertimbangkan untuk beralih ke jalur haji khusus resmi yang berada di bawah kuota nasional.

Sebagai catatan, ada dua jenis visa yang digunakan untuk ibadah haji. Yang pertama adalah visa kuota, yakni visa resmi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Pada 2025, jumlahnya mencapai 221.000. Yang kedua adalah visa non-kuota, yang bersifat individual dan diperoleh secara langsung dari otoritas Saudi, termasuk melalui jalur furoda.

Karena visa furoda tidak termasuk dalam kuota resmi, jumlahnya tidak pasti dan keberangkatan hanya dapat dipastikan jika visa dan tiket pesawat telah terbit. Dengan kondisi yang belum sepenuhnya stabil tahun ini, nasib sebagian jemaah furoda pun masih berada dalam ketidakpastian.

0 comments

    Leave a Reply