Keterangan Kemendagri Terkait Polemik Batas Administrasi 4 Pulau | IVoox Indonesia

July 3, 2025

Keterangan Kemendagri Terkait Polemik Batas Administrasi 4 Pulau

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya (kiri) didampingi Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir (ketiga kanan) memberikan keterangan kepada wartawan tentang polemik batas administrasi empat pulau di wilayah perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025). Kementerian Dalam Negeri terus melakukan kajian mengenai status empat Pulau yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang dengan mempertimbangkan dokumen perjanjian Helsinki dan Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

0 comments

    Leave a Reply