Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Mentah Diduga Lebih Besar, Taksiran Rp193,7 Triliun Hanya di Tahun 2023

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan penghitungan sementara kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan jumlah kerugian negara ditaksir cukup besar dalam kasus tersebut. Di tahun 2023 saja kata dia kerugian negara ditaksir mencapai Rp 193,7 triliun.
Artinya kata dia jumlah kerugian negara diperkirakan masih akan bertambah. Jika diasumsikan pola praktik korupsi yang dilakukan sama terjadi sejak 2018, maka total kerugian selama lima tahun bisa mendekati Rp 1 kuadriliun.
“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (26/2/2025).
Harli mengatakan, penghitungan kerugian negara tersebut baru mencakup lima komponen yang terjadi di tahun 2023. Menurutnya penghitungan tersebut dilakukan bersama para ahli.
“Jadi kalau apa yang kita hitung dan kita sampaikan kemarin (Senin) itu sebesar Rp193,7 triliun, perhitungan sementara ya, tapi itu juga sudah komunikasi dengan ahli. Terhadap lima komponen itu baru di tahun 2023,” katanya.
Kendati begitu menurut Harli penghitungan pstinya masih membutuhkan analisis lebih lanjut oleh para ahli. Pasalnya kata dia bisa jadi komponen kerugian berbeda di setiap tahun.
Untuk penghitungan kerugian di tahun 2023 Kejagung mencatat lima komponen utama yang menyebabkan kerugian negara yakni, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp 2,7 triliun, kerugian impor bbm melalui broker Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi Rp 21 triliun.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung awalnya menetapkan tujuah tersangka yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kemudian ada dua tersangka baru diumumkan oleh Kejagung yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Come (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

0 comments