Kerugian Negara di Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan Lebih dari Rp300 M | IVoox Indonesia

December 21, 2025

Kerugian Negara di Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan Lebih dari Rp300 M

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/11/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

IVOOX.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan kerugian keuangan negara dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123o BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012 sampai dengan tahun 2021 mencapai 21.384.851,89 dolar AS atau sekitar Rp306.829.854.917,72 (kurs dolar per 15 Desember 2021).  

"Hasil perhitungan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan didukung oleh ahli keuangan negara atas perbuatan para tersangka memperkirakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp306.829.854.917,72," kata Anang, Senin (1/12/2025).

Kerugian tersebut berasal dari pembayaran pokok sebesar US$ 20.901.209,9 dan bunga US$ 483.642,74 per tanggal 15 Desember 2021.

Atas tagihan kepada negara tersebut, oleh Tersangka GKS selaku penyedia barang telah memenangkan permohonan pada arbitrase ICC di singapura (Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021) dan diikuti permohonan penyitaan aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Perancis.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, perkara ini displitsing menjadi dua berkas yakni tersangka Laksda TNI (Purn) L bersama-sama dengan Tersangka TAVH status ditahan di Rutan POM AL dan di Rutan Salemba.

Sementara tersangka GKS selaku Direktur (CEO) Navayo Internasional AG, tidak ditahan karena masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akan disidangkan secara In Absentia.

0 comments

    Leave a Reply